Pegawai Bea Cukai Dapat Bonus, Bagaimana dengan Pajak?

Kinerja pegawai pajak bukan hanya ditentukan dari pencapaian tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Okt 2016, 11:35 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 11:35 WIB
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Suasana kantor pajak di Kebon Jeruk, , Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bonus sampai empat kali gaji bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bagaimana dengan pegawai pajak yang telah berkontribusi besar dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty)?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengaku Kemenkeu tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak meskipun realisasi dana dari tax amnesty di periode I dinilai cukup sukses.

"Tidak (insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," jelas Askolani sebelum rapat tertutup dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, S‎enin (10/10/2016).

Menurut dia, kinerja pegawai pajak bukan hanya ditentukan dari pencapaian tax amnesty. Tax amnesty merupakan bagian dari penerimaan pajak selama setahun.

"Kan, tax amnesty jadi bagian dari penerimaan pajak. Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," terang Askolani.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:

1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.

2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.

3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.

4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.

5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.

Dari data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga 26 September 2016 mencapai Rp 706 triliun. Jumlah ini 53,5 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1.318,9 triliun di APBN-P 2016.

Bonus

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani akan memberikan insentif hingga empat kali gaji pokok (gapok) ‎dan empat kali tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melampaui target.

Dikutip dari laman resmi JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (7/10/2016),

Dalam PMK ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai.

“Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.

Pada Pasal 3, pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai. Indikator sebagaimana dimaksud meliputi:

a. realisasi penerimaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan bobot kinerja 20 persen;

b. kepuasan pengguna jasa dengan bobot kinerja 15 persen;

c. realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15 persen;

d. waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15 persen;

e. penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10 persen;

f. kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10 persen;

g. efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5 persen;

h. kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5 persen; dan

i. policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5 persen.

“Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100 persen,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.

Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.

Menurut PMK ini di Pasal 7, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:

a. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan

b. 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen.

Adapun pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut:

a. 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen; dan

b. 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas persen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan insentif, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11.

PMK 144 Tahun 2016 ditandatangani Sri Mulyani pada 27 September 2016 dan diundangkan 28 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. (Fik/Gdn)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya