Liputan6.com, Jakarta - Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) terus bergulir. Sampai dengan pekan pertama program pengampunan pajak tahap kedua ini, pengungkapan harta atau deklarasi harta luar negeri hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.
Dalam dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (9/10/2016), pukul 10.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.812 triliun.
Rinciannya deklarasi harta di dalam negeri Rp 2.690 triliun, sebesar Rp 979 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi tercatat Rp 142 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebanyak 397.144 SPH sebesar Rp 93,2 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 79,8 triliun berasal dari wajib pajak (WP) Orang Pribadi Non-UMKM, sebesar Rp 10,3 triliun dari WP Badan Non-UMKM, dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,94 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 194 miliar.
Uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 364 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.
Sebelumnya pada 6 Oktober 2016, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengungkapkan bahwa pelaksanaan tax amnesty memiliki beberapa tujuan. Dalam jangka pendek, pemerintah mendapatkan uang tebusan tax amnesty yang kini sudah hampir mencapai Rp 100 triliun. Kemudian bertambahnya basis pajak.
Dalam jangka panjang, Suryadi bilang, akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Harapannya, ekonomi tumbuh 7 persen sehingga pengusaha, pemerintah, dan masyarakat memperoleh keuntungan besar dari tax amnesty.Â
"Kalau pertumbuhan ekonomi kita 7 persen, pengusaha untung, kita dapat laba karena kondisi ekonomi bagus dan pemerintah dapat pajak lebih besar buat bangun infrastruktur‎. Akhirnya, kalau pengusaha ekspansi bisnis, bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan," ungkap dia. (Gdn/Ndw)
Â
Â