Ini Saran Ketua DPR untuk Hilangkan Praktik Pungli

Di Banyuwangi, sistem pelayanan digital bahkan telah masuk ke desa-desa.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Okt 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 12:15 WIB
20161011- Situasi Saat OTT Pungli di Kemenhub-Jakarta- Faizal Fanani
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu ruang direktorat di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Diduga OTT ini berkaitan dengan pungutan liar (pungli) perizinan kapal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, salah satu cara efektif untuk menghilangkan pungutan liar (pungli) di lembaga pemerintah ialah dengan menggunakan sistem online atau digital. Hal tersebut menanggapi penangkapan oknum pungli perizinan di Kementerian Perhubungan.

"Di beberapa daerah dilakukan sangat bagus karena teknologi digital dan itu tidak memungkinkan pihak baik yang minta dilayani maupun yang melayani melakukan hal yang terjadi seperti kemarin," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Dia mencontohkan, hal tersebut seperti terjadi di Banyuwangi. Di sana, sistem pelayanan digital bahkan telah masuk ke desa-desa.

"Saya baru dari Banyuwangi, sampai ke desa-desa, di sana sistem pelayanan publiknya sudah terbuka. Di setiap desa punya pemasukan uang terhadap negara, kepada desa dan kabupaten langsung saat itu dikomputerisasi dan kemudian pengelolaannya juga sama," jelas dia.

Sementara, dia mengatakan pungli di lembaga pemerintahan bukanlah barang baru. "Sebenarnya ini masalah yang cukup lama, cukup menggurita dan di banyak tempat terutama yang menyangkut pelayanan publik ya," tambah dia.

Ade mengapresiasi tindakan tegas pemerintah dalam memberantas pungli. Dia meminta langkah tersebut dilakukan secara konsisten.

"Dimulai saja sudah bagus, jadi teman-teman menilainya jangan cepat-cepat. Begitu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan soal hukum itu berarti kita membuat kebijakan reformasi hukum dan bagus. Saya yakini paket kebijakan hukum bukan hanya ini, yang pertama harus umum dulu, nanti banyak sekali pembaharuan hukum yang dilakukan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya