Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi III yang berlarut-larut dikhawatirkan akan membuat investor ragu.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto AR mengatakan, pemahaman terhadap pertambangan secara teknis belum terlihat sama. Ini termasuk pemahaman para regulator yang melihat tambang hanya sebagai komoditas.
"Itulah mengapa sampai muncul yang namanya PKP2B generasi I, generasi II, generasi III. Peraturannya itu berbeda-beda padahal barangnya hanya satu, yaitu batu bara," kata dia di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Tino, hal tersebut termasuk dalam pemberian restitusi PPN, yang berbeda-beda antar PKP2B. Mekanisme pengadilan pajak yang harus ditempuh pelaku usaha PKP2B generasi III, ternyata juga hasilnya bisa berbeda. Ada yang dapat restitusi pajak tetapi ada juga yang tidak dapat.
Tino melanjutkan, hal ini tentu membingungkan bagi investor karena tidak ada kepastian hukum dan akan berdampak pada pemenuhan batu bara nasional dalam jangka panjang. Padahal, kebutuhan batubara di dalam negeri terus naik, apalagi dengan Program Kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).
"Kalau kita memperlakukan industri batu bara seperti sekarang ini, di mana ada yang merasa didiskriminasi karena tidak mendapatkan restitusi PPN, takutnya nanti kita tidak bisa memproduksi batubara dari bumi pertiwi ini," ungkap Tino.
Dia mengungkapkan, ketidakpastian tersebut harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman sebagai pembina perusahaan batu bara.
"Semua pihak yang berkepentingan harus bersedia duduk bersama-sama, mencari solusi. Duduk bersama-sama antara pihak Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Investor, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak," tutup Tino. (Pew/Nrm)
Restitusi PPN Batu Bara Tak Jelas Bikin Investor Ragu
Ketidakpastian restitusi PPN harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman
diperbarui 12 Okt 2016, 20:35 WIBDiterbitkan 12 Okt 2016, 20:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dishub Tilang Bus Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Jaksel
Penjual Bungeoppang Si Camilan Berbentuk Ikan Khas Korea Selatan Makin Langka di Negara Asalnya
Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
Pembesut Software Mata-Mata Pegasus Terbukti Bersalah Retas 1.400 Pengguna WhatsApp
Top 3 Islami: 1 Dosa yang Membuat Ibadah Sia-Sia di Hari Kiamat, Cara Dapat Rezeki Tak Diduga Berdasar Al-Qur'an
Cuaca Hari Ini Senin 23 Desember 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
4 Syarat Utama Pemberian MPASI pada Bayi, Salah Satunya Tepat Waktu
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula