Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi III yang berlarut-larut dikhawatirkan akan membuat investor ragu.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto AR mengatakan, pemahaman terhadap pertambangan secara teknis belum terlihat sama. Ini termasuk pemahaman para regulator yang melihat tambang hanya sebagai komoditas.
"Itulah mengapa sampai muncul yang namanya PKP2B generasi I, generasi II, generasi III. Peraturannya itu berbeda-beda padahal barangnya hanya satu, yaitu batu bara," kata dia di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Tino, hal tersebut termasuk dalam pemberian restitusi PPN, yang berbeda-beda antar PKP2B. Mekanisme pengadilan pajak yang harus ditempuh pelaku usaha PKP2B generasi III, ternyata juga hasilnya bisa berbeda. Ada yang dapat restitusi pajak tetapi ada juga yang tidak dapat.
Tino melanjutkan, hal ini tentu membingungkan bagi investor karena tidak ada kepastian hukum dan akan berdampak pada pemenuhan batu bara nasional dalam jangka panjang. Padahal, kebutuhan batubara di dalam negeri terus naik, apalagi dengan Program Kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).
"Kalau kita memperlakukan industri batu bara seperti sekarang ini, di mana ada yang merasa didiskriminasi karena tidak mendapatkan restitusi PPN, takutnya nanti kita tidak bisa memproduksi batubara dari bumi pertiwi ini," ungkap Tino.
Dia mengungkapkan, ketidakpastian tersebut harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman sebagai pembina perusahaan batu bara.
"Semua pihak yang berkepentingan harus bersedia duduk bersama-sama, mencari solusi. Duduk bersama-sama antara pihak Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Investor, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak," tutup Tino. (Pew/Nrm)
Restitusi PPN Batu Bara Tak Jelas Bikin Investor Ragu
Ketidakpastian restitusi PPN harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman
Diperbarui 12 Okt 2016, 20:35 WIBDiterbitkan 12 Okt 2016, 20:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Macet Horor Berjam-jam di Tanjung Priok, Pelindo Pastikan Bukan karena Sistem Eror
7 Potret Febby Rastanty ke Thailand, Jadi Anak Senja di Kuil Wat Arun
Bacaan Doa Sholat Dhuha Menurut NU dan Muhammadiyah, Lengkap dengan Terjemahannya
Sisi Gelap Sirkus, Momen Tragis Hewan Serang Pekerja Sirkus Ini Bikin Pilu
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Jumat 18 April Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Ahli di Persidangan Buktikan Bukalapak Punya Dasar Hukum Kuat Ajukan PKPU Harmas
Memperingati Jumat Agung, Umat Katolik Gelar Teatrikal Tablo Jalan Salib
5 Fakta Terbaru Nico Williams, Pemain Kunci Athletic Bilbao yang Punya Masa Depan Cerah
Wanita yang Kehilangan Sepeda di Stasiun MRT Dapat Hadiah Sepeda Gratis dari Komunitas
3 Fakta Terbaru Harry Maguire, Pahlawan MU yang Tengah Jadi Sorotan
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Keberuntungan Besar di Akhir April 2025
7 Tradisi Perayaan Hari Paskah di Indonesia