Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi III yang berlarut-larut dikhawatirkan akan membuat investor ragu.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto AR mengatakan, pemahaman terhadap pertambangan secara teknis belum terlihat sama. Ini termasuk pemahaman para regulator yang melihat tambang hanya sebagai komoditas.
"Itulah mengapa sampai muncul yang namanya PKP2B generasi I, generasi II, generasi III. Peraturannya itu berbeda-beda padahal barangnya hanya satu, yaitu batu bara," kata dia di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Tino, hal tersebut termasuk dalam pemberian restitusi PPN, yang berbeda-beda antar PKP2B. Mekanisme pengadilan pajak yang harus ditempuh pelaku usaha PKP2B generasi III, ternyata juga hasilnya bisa berbeda. Ada yang dapat restitusi pajak tetapi ada juga yang tidak dapat.
Tino melanjutkan, hal ini tentu membingungkan bagi investor karena tidak ada kepastian hukum dan akan berdampak pada pemenuhan batu bara nasional dalam jangka panjang. Padahal, kebutuhan batubara di dalam negeri terus naik, apalagi dengan Program Kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).
"Kalau kita memperlakukan industri batu bara seperti sekarang ini, di mana ada yang merasa didiskriminasi karena tidak mendapatkan restitusi PPN, takutnya nanti kita tidak bisa memproduksi batubara dari bumi pertiwi ini," ungkap Tino.
Dia mengungkapkan, ketidakpastian tersebut harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman sebagai pembina perusahaan batu bara.
"Semua pihak yang berkepentingan harus bersedia duduk bersama-sama, mencari solusi. Duduk bersama-sama antara pihak Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Investor, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak," tutup Tino. (Pew/Nrm)
Restitusi PPN Batu Bara Tak Jelas Bikin Investor Ragu
Ketidakpastian restitusi PPN harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman
diperbarui 12 Okt 2016, 20:35 WIBDiterbitkan 12 Okt 2016, 20:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tempat Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Tersebar di Berbagai Kota
Sinopsis Suami-Suami Masa Kini 3 Episode Terakhir: Berhasilkah Tobi Melepas Masa Lajang?
Cara Menghitung Harga Tanah: Panduan Lengkap Penjual dan Pembeli Properti
Kenapa 70 Persen Penderita Diabetes Tidak Menyadari Kondisinya? Ini Penjelasan dari Ahli
Penemu World Wide Web Adalah Tim Berners-Lee: Kisah Revolusi Internet
Respons Ahok Usai Disindir Ridwan Kamil sebagai Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran
Analisis Statistik: Kekuatan dan Kelemahan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Situasi Kurang Menguntungkan Menjelang Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Rumput GBK Belum Memadai, Cuaca Tak Bersahabat
5 Fakta Terkait Sidang Peradilan Kasus Tom Lembong
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Trigger Adalah Pemicu, Pahami Arti dan Penggunaan Kata dalam Berbagai Konteks
Bursa Revisi Aturan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana KIK