Kepatuhan Pengusaha Tambang Bayar Pajak Memprihatinkan

Sejak 2013 sampai 2015, jumlah WP Pertambangan yang tidak melaporkan SPT PPh lebih besar daripada yang melaporkan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Okt 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 12:44 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memotret kepatuhan para pengusaha maupun perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas (migas) dalam membayar pajak. Hasilnya sungguh memprihatinkan karena banyak dari pengeruk kekayaan alam Indonesia ini tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Kondisi tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Semalam ada 200 perusahaan tambang diundang Bu Menkeu (Sri Mulyani) supaya ikut tax amnesty. Karena tingkat kepatuhan mereka (membayar pajak) memprihatinkan, tingkat kepatuhan belum memuaskan, padahal barangnya diambil dari perut bumi kita," tegas Ken.

Berdasarkan data Menkeu yang dipaparkan dalam pertemuan semalam di Hotel Dharmawangsa, Ken membeberkan data kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) di sektor pertambangan minerba. Sejak 2013 sampai 2015, jumlah WP Pertambangan yang tidak melaporkan SPT PPh lebih besar daripada yang melaporkan.

Pada 2011, WP yang menyerahkan SPT Tahunan PPh sebanyak 3.037 WP dan yang tidak melapor 2.964 WP. Kemudian meningkat menjadi 3.081 WP yang lapor dan 2.920 WP yang tidak lapor SPT di 2012.

Jumlah WP Pertambangan Minerba yang tidak menyampaikan SPT semakin banyak 3.035 WP di 2013, sedangkan yang lapor 2.966 WP. Lalu pada 2014, jumlah WP yang menyerahkan SPT sebanyak 2.841 WP dan 3.160 WP mangkir menyampaikan.

Ironisnya, jumlah yang melapor SPT makin menciut sebanyak 2.577 WP, sementara yang tidak lapor mencapai 3.624 WP di 2015.

"SPT PPh terutang kurang dari Rp 100 juta sebanyak 2.565 WP, sebanyak 9 WP utang pajak di kisaran Rp 100 juta-Rp 500 juta, dan lebih dari Rp 500 juta sebanyak 3 WP," Ken menjelaskan.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku mengimbau para pengusaha maupun perusahaan di sektor pertambangan minerba dan migas untuk ikut program pengampunan pajak. Langkah ini dilakukan mengingat banyak pengusaha dan perusahaan di sektor ini tidak patuh membayar pajak, termasuk setoran royalti dan iuran lainnya.

"Tadi malam saya bertemu dengan pengusaha tambang minerba dan migas. Saya minta partisipasi mereka dalam tax amnesty karena kepatuhan perusahaan minerba masih sangat perlu ditingkatkan," tegas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, banyak perusahaan minerba maupun migas yang mengeluhkan kondisi pelemahan ekonomi global yang berdampak pada bisnis mereka.

"Tapi saat booming komoditas, harga minerba dan migas naik pun di 5 tahun terakhir, kepatuhan tidak cukup baik juga dari mereka," katanya.

Ke depan, sambungnya, pemerintah akan mengejar penerimaan pajak secara masif ke semua sektor potensial, termasuk perusahaan tambang minerba dan migas. Strategi pemungutan pajak ini untuk mencapai penerimaan pajak yang ditargetkan bertumbuh 15 persen di APBN 2017.

"Sebenarnya tanpa tax amnesty pun mereka bisa patuh. Maka dari itu, tahun depan untuk mencapai target penerimaan pajak non migas yang tumbuh 15 persen, akan lakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara masif ke semua sektor," jelas Sri Mulyani. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya