Ini Tips bagi Anda yang Ingin Ikut Tax Amnesty

Tips bagi pengusaha UKM, karyawan, dan profesional yang ingin mengikuti tax amnesty.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 25 Okt 2016, 19:22 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 19:22 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlangsung hingga Maret 2017. Mulai Oktober hingga 31 Desember 2016, tax amnesty memasuki periode kedua dengan fokus peserta pengusaha kecil dan menengah, dan profesional seperti notaris, dokter, akuntan, pengacara, hingga karyawan.

Berikut ini beberapa tips dari Halomoney.co.id bagi usaha kecil, profesional, dan karyawan yang akan mengikuti tax amnesty:

Golongan tarif yang benar

Peserta tax amnesty memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika Anda profesional atau karyawan, tarif yang berlaku adalah golongan tarif deklarasi dalam negeri sebesar 3 persen.

Sedangkan Anda yang berprofesi sebagai pengusaha kecil dan menengah (UKM), Anda mengikuti golongan tarif khusus bagi UKM, sepanjang omzet usaha Anda kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Tarif tebusan bagi UKM terbagi dua golongan:

- Jika UKM memiliki aset kurang dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya sebesar 0,5 persen dari harta.

- UKM yang memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar, tarifnya 2 persen. Tarif UKM ini bisa diikuti atas nama pribadi pemilik usaha UKM ataupun atas nama perusahaan UKM jika telah berbadan hukum.

Tarif bagi UKM ini tidak berubah hingga program tax amnesty berakhir hingga Maret 2017.

Namun bagi profesional dan karyawan yang mengikuti tax amnesty di periode terakhir atau Januari-Maret 2017, tarif tebusannya naik menjadi 5 persen.

Baca juga: Mau Membayar Uang Tebusan Tax Amnesty? Pinjam saja ke Bank ini

Cara menghitung

2. Cara menghitung uang tebusan

Uang tebusan adalah dana yang harus Anda bayar kepada negara melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Hampir semua bank BUMN dan swasta nasional dan beberapa bank asing menerima pembayaran tebusan tax amnesty.

Nilai uang tebusan itu diperoleh dengan rumus ini: harta bersih dikalikan dengan tarif tebusan yang berlaku.  

Untuk mengetahui harta bersih, wajib pajak harus menghitung seluruh asetnya, dikurangi dengan utang, lalu dikurangi dengan nilai harta yang telah dilaporkan di surat pemberitahuan pajak tahunan terakhir. Adapun nilai harta/aset Anda dihitung per akhir Desember 2015.

Berikut simulasi teknis menghitung uang tebusan, seperti disarikan dari penjelasan Yustinus Prastowo, pengamat pajak yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, kepada Halomoney.co.id

Laporan di surat pernyataan pengampunan

Nilai harta per tanggal 31 Desember 2015 = Rp 30 miliar
Nilai utang per tanggal 31 Desember 2015 = Rp 7,5 miliar
Nilai Harta Bersih per 31 Desember 2015 = Rp 22,5 miliar

SPT Tahunan terakhir Tahun 2015

Nilai harta per tanggal 31 Desember = Rp 25 miliar
Nilai utang per tanggal 31 Desember 2015 = Rp 5 miliar
Nilai Harta Bersih dalam SPT 2015 = Rp 20 miliar

Perhitungan uang tebusan: Jika permohonan disampaikan untuk deklarasi dari dalam negeri pada Oktober-Desember: (Rp 22,5 miliar-Rp 20 miliar) x 3 persen= Rp 75 juta

Baca juga: Ingat Ini Sebelum Kamu Menggunakan Kartu Kredit di Luar Negeri

Begitulah dua hal penting yang harus Anda ingat saat kamu mau mengikuti tax amnesty. Perlu dicatat, untuk membayar tebusan tax amnesty, tidak ada salahnya Anda mencari pinjaman pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) daripada membayar dengan uang tunai dari tabungan atau investasi Anda.

Gunakan situs perbandingan Halomoney untuk mendapatkan berbagai produk KTA terbaik untuk Anda. We compare, you save.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya