Manajemen Bank Danamon Siap Berunding dengan Karyawan

Sejumlah tuntutan diajukan oleh Serikat Pekerja Danamon kepada manajemen Bank Danamon.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Okt 2016, 15:28 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 15:28 WIB
danamon-akuisisi-.jpg

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah bertemu Serikat Pekerja Danamon yang difasilitasi oleh pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam pertemuan tersebut, manajemen Bank Danamon mengaku akan berunding dengan serikat pekerja untuk memperbaharui perjanjian kerja bersama (PKB). 

Wakil Direktur Utama Bank Danamon Muliadi Rahardja menjelaskan, pada prinsipnya manajemen Bank Danamon selalu terbuka untuk berkomunikasi, termasuk mengkaji masukan-masukan dari pekerja maupun Serikat Pekerja Danamon. 

Selain itu, Bank Danamon juga menghargai hak pekerja dan serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasinya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, karena Bank Danamon menjalankan bisnis di tengah iklim usaha yang sangat kompetitif maka perseroan harus melakukan transformasi bisnis melalui berbagai inisiatif.

Transformasi tersebut antara lain restrukturisasi usaha, konsolidasi, dan sebagainya. "Inisiatif tersebut bisa berdampak kepada jaringan usaha dan pekerja," kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/10/2016). 

Dalam pelaksanaannya, manajemen Bank Danamon senantiasa menjaga agar proses transformasi bisnis ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghormati seluruh hak-hak pekerja.

Bagi pekerja yang terkena dampak, manajemen mengutamakan memberikan kesempatan pada posisi internal yang tersedia, memberikan pelatihan yang diperlukan, dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan pensiun dini.

"Bank Danamon senantiasa patuh pada Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, serta selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada pekerja sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan," ujar dia.

Tuntutan karyawan

Karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (28/10/2016). Para pegawai tersebut long march dari kawasan Tugu Tani ke Kantor Pusat Bank Danamon di Menara Danamon Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.

Sejumlah tuntutan pekerja diajukan kepada manajemen Bank Danamon. Terdapat 10 tuntutan atau disebut Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (Sepultura).

Antara lain, meminta manajemen untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Serikat pekerja menolak alasan manajemen yang mem-PHK dengan tujuan tranformasi.

"Tujuan PHK untuk melakukan efisiensi terlihat membabi buta dengan berbagai cara," tulis keterangan tersebut, di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Serikat beralasan, hal tersebut terlihat langkah yang Bank Danamon yang meminta karyawan untuk pensiun dini. Parahnya kendati melakukan PHK, manajemen juga melakukan pemborosan.

"Karyawan di PHK tapi recruitment jalan terus, khususnya pro hire yang sudah banyak bukti pemborosan, biaya mahal, belum tentu kontribusi positif pada perusahaan," tulis keterangan itu.

 Karyawan PT Bank Danamon Tbk yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon akan menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (28/10/2016).

Kemudian, para karyawan juga meminta uang cuti dikembalikan. Serikat pekerja menyampaikan, cuti dan tunjangan adalah fasilitas yang dulu dimiliki Bank Danamon. Akan tetapi secara bertahap fasilitas itu dihilangkan.

"Manajemen sendiri yang minta difasilitasi pihak ketiga (Kemenakertrans) tetapi ketika ajurannya adalah Danamon harus bayar sampai batas waktu 1 bulan ditetapkan Kemenakertrans ternyata diabaikan," ungkap laporan tersebut.

Tuntutan lain, serikat pekerja meminta adanya car ownership program (COP) plus pilihan. COP sendiri merupakan program berupa memberi fasilitas kepada karyawan dengan grade 6 (senior manager) ke atas.

"Serikat Pekerja Danamon, atas aspirasi dari karyawan mengajukan usulan ke manajemen agar COP (mobil) diubah menjadi COP plus pilihan. Artinya, bagi karyawan yang baru naik pangkat menjadi grade 6 otomatis mendapat fasilitas COP, bagi mereka yang mendapat fasilatas COP yang kedua kalinya diberi pilihan ambil atau uangnya dengan nilai setara, perhitungan nilai uangnya dan cara pembayarannya bisa dihitung kemudian," tandas keterangan tersebut. (Nrm/Gdn)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya