Liputan6.com, Jakarta - Karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon akan menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (28/10/2016). Rencananya, para pegawai tersebut long march dari kawasan Tugu Tani ke Kantor Pusat Bank Danamon di Menara Danamon Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.
Sejumlah tuntutan pekerja diajukan kepada manajemen Bank Danamon. Berdasarkan, keterangan yang diterima Liputan6.com, terdapat 10 tuntutan atau disebut Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (Sepultura).
Antara lain, meminta manajemen untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Serikat pekerja menolak alasan manajemen yang mem-PHK dengan tujuan tranformasi.
"Tujuan PHK untuk melakukan efisiensi terlihat membabi buta dengan berbagai cara," tulis keterangan tersebut, di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Baca Juga
Serikat beralasan, hal tersebut terlihat langkah yang Bank Danamon yang meminta karyawan untuk pensiun dini. Parahnya kendati melakukan PHK, manajemen juga melakukan pemborosan.
"Karyawan di PHK tapi recruitment jalan terus, khususnya pro hire yang sudah banyak bukti pemborosan, biaya mahal, belum tentu kontribusi positif pada perusahaan," tulis keterangan itu.
Kemudian, para karyawan juga meminta uang cuti dikembalikan. Serikat pekerja menyampaikan, cuti dan tunjangan adalah fasilitas yang dulu dimiliki Bank Danamon. Akan tetapi secara bertahap fasilitas itu dihilangkan.
"Manajemen sendiri yang minta difasilitasi pihak ketiga (Kemenakertrans) tetapi ketika ajurannya adalah Danamon harus bayar sampai batas waktu 1 bulan ditetapkan Kemenakertrans ternyata diabaikan," ungkap laporan tersebut.
Advertisement
Tuntutan lain, serikat pekerja meminta adanya car ownership program (COP) plus pilihan. COP sendiri merupakan program berupa memberi fasilitas kepada karyawan dengan grade 6 (senior manager) ke atas.
"Serikat Pekerja Danamon, atas aspirasi dari karyawan mengajukan usulan ke manajemen agar COP (mobil) diubah menjadi COP plus pilihan. Artinya, bagi karyawan yang baru naik pangkat menjadi grade 6 otomatis mendapat fasilitas COP, bagi mereka yang mendapat fasilatas COP yang kedua kalinya diberi pilihan ambil atau uangnya dengan nilai setara, perhitungan nilai uangnya dan cara pembayarannya bisa dihitung kemudian," tandas keterangan tersebut.