Pemerintah Ingin Bikin Asuransi Buat Pengangguran

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mewacanakan untuk membentuk asuransi bagi pengangguran.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Nov 2016, 17:57 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2016, 17:57 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mewacanakan untuk membentuk asuransi bagi pengangguran, khususnya untuk pekerja yang baru terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan asuransi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini diakui Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. "Ini baru ide, masih wacana awal," katanya dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Rancangan asuransi bagi pengangguran ini, diakui Bambang, bertujuan memberikan solusi permanen atau jangka panjang dari permasalahan saat pekerja mengalami PHK atau menganggur atau sementara tidak bekerja.

Tujuan lainnya, menyediakan dukungan finansial sementara selama menganggur (diatur sesuai ketentuan), serta mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jadi asuransi pengangguran ini sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK, bukan yang belum bekerja ya sehingga ketika tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya," dia menerangkan.

Dalam mendesain rancangan tersebut, kata Bambang, pemerintah berkaca pada pengalaman Australia dalam menjalankan kebijakan asuransi pengangguran (unemployment benefit).

Lebih jauh dijelaskannya, manfaat ini justru membuat warga Australia malas mencari pekerjaan karena mengandalkan bantuan pemerintah meskipun ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja.

"Tapi ya daftar-daftar saja, akhirnya tidak ada yang mau kerja karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi," papar Mantan Menteri Keuangan itu.

Tidak ingin seperti Australia, Bambang menegaskan, perlu ada perhitungan berapa persen dana dari APBN untuk asuransi pengangguran ini. Sayangnya Bambang belum memikirkan besaran premi untuk asuransi tersebut.

"Tentu ada batasannya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai dapat pekerjaan. Karena sudah terima manfaat ini, maka JHT tidak diberikan di awal. Sedangkan untuk preminya nanti diatur, ini belum jadi kebijakan," tutur Bambang. (Fik/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya