Menaker Serahkan Klaim Asuransi 237 TKI Korban PHK Grup Bin Ladin

Jumlah klaim asuransi PHK masal perusahaan Bin Laden mencapai 3.458 TKI hingga Oktober 2016.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Nov 2016, 19:12 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 19:12 WIB
20151119- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri-Jakarta-Johan Tallo-0
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menyimak keterangan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait permasalahan tenaga kerja di Indonesia.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerahkan klaim asuransi bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan Binladin, Arab Saudi.

Sebanyak 237 TKI menerima uang pertanggungan PHK dari dua konsorsium asuransi yang diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada Selasa pekan ini.

Dalam sambutannya, Hanif menyatakan Kemnaker akan terus memberikan pendampingan bagi para TKI tersebut agar bisa mendapatkan mencairkan klaim asuransinya. "Saya minta kepada teman-teman konsorsium, untuk memastikan hak-hak korban PHK Binladin ini terpenuhi," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Hanif menuturkan, penyerahan klaim asuransi ini merupakan kewajiban dari para penyelenggara asuransi TKI sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Asuransi Tenaga Indonesia.

Penyerahan klaim asuransi ini dihadiri oleh Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI, dan para TKI sebanyak 237 orang, dengan rincian Jasindo 218 orang dan Mitra TKI 19 orang. Masing-masing TKI akan mendapatkan uang pertanggungan PHK dari klaim asuransi tersebut sebesar Rp 7,5 juta.

"Karena bagi para TKI ini adalah hak. Dan bagi konsorsium ini adalah kewajiban. Sebenarnya tanpa adanya tuntutan sekalipun, secara otomatis hak dan kewajiban ini harus dilakukan," kata Hanif.

Dia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik konsorsium, KBRI Jeddah, KJRI, hingga Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi. Tujuannya adalah agar bagaimana hak-hak para korban PHK Bin Laden tersebut dapat terpenuhi.

"Kita juga telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, tujuannya untuk meminta komitmen dalam memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban PHK. Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi menyanggupinya untuk melakukan pendampingan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban PHK," ungkap dia.

Hanif juga menyampaikan, Kemnaker saat ini tengah melakukan pendataan para korban PHK Bin Ladin. Para korban PHK tersebut akan diberdayakan keterampilannya dengan menyesuaikan bakat dan minat yang dimiliki.

"Agar teman-teman eks TKI ini bisa terfasilitasi. Biar diketahui bakatnya apa, keahliannya apa, biar diintegrasikan dengan pasar kerja," ujar Hanif.‎

Sampai Oktober 2016, jumlah klaim PHK masal perusahaan Bin Laden berjumlah 3.458 TKI. Rinciannya, jumlah klaim asuransi Konsorsium Asuransi TKI Jasindo sebanyak 2.274. Klaim yang telah dibayarkan berjumlah 1.329.

Adapun yang dibayarkan hari ini sebanyak 478 TKI, di mana 234 TKI klaimnya dibayarkan di kantor Jasindo. Sedangkan 443 masih dalam proses kelengkapan dokumen dan 24 klaim ditolak.

Untuk jumlah klaim Konsorsium Asuransi TKI Mitra TKI sebanyak 1.051. Klaim yang telah dibayarkan sebanyak 980, yang dibayarkan hari ini 19 dan dalam proses dokumen berjumlah 51.

Jumlah klaim Konsorsium Asuransi Astindo sebanyak 133. Dari jumlah tersebut 121 klaim telah dibayarkan, 9 klaim dalam proses melengkapi dokumen. Sedangkan tiga klaim sisanya ditolak karena periode polisnya telah habis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya