Penjelasan Menaker soal Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyayangkan insiden tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

oleh Septian Deny diperbarui 05 Nov 2016, 11:28 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2016, 11:28 WIB
20160601- Menaker Gelar Rapat Pimpinan- Hanif Dhakiri-Jakarta- Johan Tallo
Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat tiba di ruang rapat di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyayangkan insiden tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia yang merenggut puluhan nyawa. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2015 di sekitar perairan Kepulauan Batam.

Hanif mengungkapkan, sebenarnya pemerintah telah memberikan kemudahan prosedur dan proses kepulangan TKI ilegal dan nonprosedural. Pada 2015 lalu, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah sepakat untuk mempermudah dan memfasilitasi kepulangan TKI ilegal dan non-prosedural. Dengan demikian, para TKI harusnya tidak lagi menggunakan jalur-jalur tidak resmi dan moda transportasi yang berbahaya ketika pulang ke Indonesia.

"Jangan pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal. Gunakan selalu jalur resmi. Pemerintah Indonesia sudah bersepakat dengan pemerintah Malaysia mengenai program kepulangan TKI ilegal secara sukarela. Pilihan tersebut bisa dimanfaatkan. Jangan ambil risiko dengan jalur ilegal,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut Hanif, program kepulangan TKI ilegal di Malaysia yang ditawarkan secara sukarela (voluntary programme) ini dipastikan menggunakan jalur-jalur resmi dan aman, sehingga tidak membahayakan keselamatan TKI.

"Jadi dalam program pemulangan TKI ilegal secara sukarela, maka para TKI yang ingin pulang ini tidak di-blacklist, sehingga TKI bisa kembali bekerja ke Malaysia asalkan melalui prosedur resmi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang sah,” kata dia.‎

Sementara itu, proses evakuasi terhadap para korban speedboat yang tenggelam pada Rabu, 2 November 2016, terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut mendampingi proses penanganan korban.

Para ‎penumpang kapal diketahui adalah TKI non prosedural atau ilegal di Malaysia yang bermaksud untuk pulang ke Indonesia. Para penumpang menaiki kapal dari pelabuhan liar di Johor, Malaysia, untuk menuju Nongsa, Batam. Namun kapal tersebut menabrak karang hingga kehilangan keseimbangan dan tenggelam di perairan Tanjung Bemban, Batu Besar, Batam, sekitar pukul 05.15 ‎WIB.

Kapal tersebut diketahui membawa 98 penumpang dan tiga ABK. Proses evakuasi dilakukan tim gabungan dengan jumlah personel 300 orang yang terdiri atas TNI, Polri, Kantor SAR, BPBD, Bea Cukai dan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kabasarnas Tanjungpinang.

Dari informasi yang dihimpun hingga Jumat kemarin, telah ditemukan 54 korban meninggal, 41 korban selamat, sementara enam korban masih dinyatakan hilang. Tim DVI Polda Kepri telah berhasil mengidentifikasi delapan orang dari 54 korban meninggal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya