Genjot Industri e-Commerce, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Pemerintah akan memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Nov 2016, 17:42 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 17:42 WIB
Pemerintah akan memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik.
Pemerintah akan memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce. Salah satu kemudahan tersebut adalah adanya insentif perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket kebijakan ekonomi ke-14 ini, pemerintah mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.

Namun, pemerintah tetap akan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Oleh sebab itu, pemerintah pun menetapkan Peraturan Presiden yang salah satunya mengatur soal perpajakan.

"Pemerintah akan memberikan pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up," jelas dia di Istana Kepresidenan, Kamis (10/11/2016). Namun Darmin belum menjelaskan secara rinci berapa besar pengurangan pajak tersebut. 

Pemerintah juga akan menyederhanakan izin dan prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Penyederhanaan izin tersebut dituangkan melalui pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.

Darmin melanjutkan, dalam paket ini, pemerintah akan memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. "Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan," jelas dia. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya