BI Kenalkan GWM Rata-rata ke Perbankan Mulai 2017

Dengan ada GWM averaging maka dapat memberikan ruang kepada bank dalam pengelolaan likuiditasnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Nov 2016, 20:32 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 20:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus memperdalam kebijakan moneter dalam menjaga perekonomian Indonesia. Salah satu yang terbaru, Bank Indonesia akan memperkenalkan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging (rata-rata).

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menyampaikan kebijakan baru ini langsung di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan para pimpinan industri perbankan saat Bankers Dinner di JCC, Senayan, Jakarta.

"‎Di sisi kebijakan moneter, Bank Indonesia terus konsisten menjaga inflasi, bahkan pada 2017 Bank Indonesia akan mulai mengenalkan GWM Averaging," kata Agus di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Agus mengungkapkan dengan adanya GWM rata-rata ini diharapkan dapat memberikan ruang kepada perbankan dalam pengelolaan likuiditasnya.

Dengan ada GWM rata-rata ini, maka kebijakan moneter mengenai simpanan minimum yang wajib dipelihara perbankan pada Bank Indonesia semakin lengkap, setelah sebelumnya ada GWM Primer dan GWM Sekunder.

‎Kebijakan moneter baru ini dengan perbankan memiliki fleksibilitas pengelolaan likuiditas diharapkan perbankan langsung menjadi penopang dalam penguatan operasi moneter. GWM merupakan simpanan minimal baik rupiah dan valas yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di BI.

Pada 2017, Agus mengharapkan dengan berbagai kebijakan dan operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan tahun depan pada kisaran 5-5,4 persen.‎ "Terutama ini ditopang oleh permintaan domestik," tegas Agus.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) dari seluruh perbankan ditargetkan meningkat 9-11 persen di 2017. Selain itu, kredit perbankan juga ditargetkan mencapai pertumbuhan 10-12 persen. (Yas)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya