Top 3: Upah Minimum Bekasi dan Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta

Artikel perihal UMK menuai perhatian pembaca di kanal bisnis.

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Nov 2016, 07:47 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 07:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hampir semua daerah di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

Tercatat, dari 32 kabupaten dan kota tersebut, tiga di antaranya menetapkan UMK lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) 2017 DKI Jakarta.

Artikel perihal UMK ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari salah satunya soal UMK 3 daerah yang lebih tinggi dari DKI Jakarta, Selasa (29/11/2016):

1. Upah Minimum Bekasi dan Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 32 kabupaten dan kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

Dari 32 kabupaten dan kota tersebut, tiga di antaranya menetapkan UMK lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) 2017 DKI Jakarta.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dibandingkan UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.

DKI Jakarta juga telah menetapkan upah minimum sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berita selengkapnya di sini.

2. 32 Kab/Kota Telah Tetapkan Upah di 2017, Ini Besarannya

Sebanyak 32 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Kabupaten dan kota tersebut berasal dari dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Yogyakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), Haiyani Rumondang, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UMK oleh masing-masing kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November. Berita selengkapnya di sini.

3. OJK Panggil Lagi Bos Pandawa Group Terkait Investasi Ilegal

Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto terkait kegiatan penghimpunan dana yang diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Perbankan alias investasi ilegal. Ini adalah pemanggilan kedua Pandawa oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.

Salman yang mengenakan gamis dan penutup kepala putih ini ditemani kuasa hukumnya datang ke kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Pimpinan Pandawa Group ini digiring ke Lantai 2 gedung OJK untuk diinterogasi Tongam dan anggota Satgas lainnya. Rapat berlangsung tertutup dari media. Berita selengkapnya di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya