Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp 101,4 Triliun di 2017

Dari alokasi DIPA Kementerian PUPR di 2017 antara lain untuk belanja barang dan belanja pegawai dan rutin.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Des 2016, 16:42 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 16:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 kepada 87 Kementerian/Lembaga, salah satunya Kementerian PUPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 kepada 87 Kementerian/Lembaga, salah satunya Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi DIPA atau anggaran sebesar Rp 101,496 triliun pada 2017.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 kepada 87 Kementerian/Lembaga, salah satunya Kementerian PUPR.

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Pada APBN tahun 2017 ini, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp 1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp 2.080 triliun. Belanja negara yang diserahkan oleh Presiden dalam bentuk DIPA kepada 87 K/L adalah sebesar Rp763,6 triliun atau sekitar 36,7 persen dari total belanja negara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tantangan pembangunan ke depan makin besar. Untuk itu pembangunan infrastruktur akan terus dipercepat untuk dapat mencapai sasaran RPJMN 2014-2019.

“Tugas pembangunan infrastruktur masih akan terus dilaksanakan untuk mengatasi disparitas antar-wilayah, antar kawasan dan antar pendapatan masyarakat termasuk masyarakat miskin," kata Basuki, Rabu (7/12/2016)

Kementerian PUPR juga harus melayani 53 persen penduduk perkotaan yang menuntut pelayanan prasarana dasar yang semakin baik.

“Saya minta semua jajaran untuk bekerja lebih baik, lebih tertib dan transparan dalam rangka percepatan pencapaian target pembangunan,” tambah Menteri Basuki.

Dari alokasi DIPA Kementerian PUPR sebesar Rp 101,496 triliun, komposisi belanja barang sebesar Rp 22,48 triliun (22,2 persen), belanja modal Rp 76,27 triliun (75,1 persen) dan belanja pegawai dan rutin Rp 2,75 triliun (2,7 persen).

Sedangkan pengalokasian DIPA berdasarkan bidang, untuk bidang Sumber Daya Air sebesar Rp 33,26 triliun (32,77 persen), dengan prioritas pekerjaan pembangunan 39 bendungan yang terdiri dari 30 lanjutan dan 9 pembangunan bendungan baru, untuk Irigasi yang terdiri dari 80 ribu hektar irigasi baru dan 274 ribu hektar lahan direhabilitasi.

Selain itu untuk penanggulangan banjir sepanjang 154 km, pembuatan embung/situ sebanyak 105 buah dan revitalisasi 6 danau.

Sementara itu di bidang konektivitas jalan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Marga mendapatkan alokasi DIPA sebesar Rp 41,393 triliun (40,77 persen) dengan prioritas pembangunan jalan baru 828 km, pembangunan jembatan 11.855 meter, pembangunan jalan tol 138 km, peningkatan jalan sepanjang 807 km dan peningkatan jembatan sepanjang 566 km.

Selanjutnya untuk bidang infrastruktur permukiman yang dilaksanakan Ditjen Cipta Karya, mendapatkan alokasi Rp 15,935 triliun (15,7 persen), dengan prioritas pada pembangunan dan penataan kawasan di 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), termasuk Pengembangan Infrastruktur Permukiman di 9 Kawasan Perbatasan, pembangunan SPAM (Sistem Pengembangan Air Minum) 3.603 liter perdetik terdiri dari 10 SPAM Regional, 8 SPAM Kota dan 3 SPAM pulau terluar.

Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Regional di 3 kawasan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW) di 400 kecamatan, dukungan infrastruktur kampong nelayan di 6 kawasan, dukungan wisata di 5 kawasan dan untuk kawasan kumuh seluas 1.087 hektar.

Sedangkan untuk sektor perumahan yang dilaksanakan Ditjen Penyediaan Perumahan sebesar Rp 8,28 triliun dan Ditjen Pembiayaan Perumahan sebesar Rp 0,235 triliun.

Dengan prioritas pembangunan Rumah Susun (Rusun) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 13.253 unit, rumah khusus sebanyak 5.803 unit, rumah swadaya sebanyak 110 ribu unit, prasarana, sarana dan utilitas MBR sebanyak 14 ribu unit rumah dan Fasilitas Likuidatas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 120 ribu unit rumah.

Sedangkan sisa DIPA Kementerian PUPR sebesar Rp 2,39 triliun, dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya