Jelang Tutup Tahun, Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 100 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergerak mensosialisasikan tax amnesty ke beberapa kota antara lain, Makassar, Balikpapan dan Bali.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Des 2016, 18:05 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 18:05 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergerak mensosialisasikan tax amnesty ke beberapa kota antara lain, Makassar, Balikpapan dan Bali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergerak mensosialisasikan tax amnesty ke beberapa kota antara lain, Makassar, Balikpapan dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang tutup tahun dan berakhirnya periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) menembus Rp 100 triliun hingga Kamis sore (8/12/2016). Sementara nilai pernyataan harta hampir mendekati Rp 4.000 triliun.

Melansir data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, realisasi uang tebusan berdasarkan SSP mencapai Rp 100 triliun. Komposisinya, pembayaran tebusan Rp 95,9 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) senilai Rp 529 miliar.

"Yang Rp 100 triliun ini termasuk pembayaran tunggakan pajak dan pembayaran pokok pajak berdasarkan pemeriksaan bukper karena Wajib Pajak mau ikut tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.



Yoga menambahkan, rata-rata uang tebusan terus naik menjelang 31 Desember 2016 yang merupakan batas akhir periode II tax amnesty.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergerak mensosialisasikan tax amnesty ke beberapa kota antara lain, Makassar, Balikpapan, Bali, dan akan menyusul kota lainnya.

"Uang tebusan sudah meningkat per harinya. Sekarang rata-rata per hari Rp 100 miliar," dia menjelaskan.

Akan tetapi jika diperhatikan, nilai uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) masih Rp 95,6 triliun. Sementara target uang tebusan hingga periode terakhir tax amnesty (Maret 2017) senilai Rp 165 triliun.

Uang tebusan Rp 95,6 triliun ini, berasal dari pembayaran tebusan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM sebesar Rp 80,8 triliun, WP Badan Non UMKM membayar Rp 10,6 triliun, sebesar Rp 3,95 triliun dari WP OP UMKM, dan WP Badan UMKM membayar tebusan Rp 251 miliar.  

Nilai pernyataan harta berdasarkan SPH yang disampaikan 494.254 WP mencapai Rp 3,991 triliun. Terdiri dari deklarasi atau pelaporan harta dari dalam negeri Rp 2.861 triliun, deklarasi luar negeri Rp 987 triliun, dan pengalihan harta dari luar ke dalam negeri atau repatriasi Rp 144 triliun.

Yoga optimistis hasil perolehan uang tebusan di periode II tax amnesty ini akan tetap bagus. Namun dia enggan memperkirakan jumlah atau target uang tebusan yang bisa diraup Ditjen Pajak pada periode ini.

"Kami tidak membuat target angka tertentu. Kami yakin dan optimistis hasilnya akan tetap bagus di periode II," tegasnya.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya