Urai Kepadatan di Merak, ASDP Jual Tiket Kapal Laut di Rest Area

Penjualan tiket di rest area ini rencananya akan dimulai pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Des 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 18:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali membuka layanan penjualan tiket di Rest Area Km 43 di Jalan Tol Tangerang-Merak. Pembukaan layanan penjualan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di pintu masuk di Pelabuhan Merak, Banten.

PLT Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi menjelaskan portable e-ticketing ini rencananya akan dibuka mulai Rabu (21/12‎/2016).
 
“Kami akan buka kembali layanan penjualan tiket bagi kendaraan kecil atau mobil pribadi di Rest Area KM43 Tol Tangerang – Merak, sebanyak 2 loket. Pengguna jasa tidak perlu antri membeli tiket di pelabuhan, dan dapat lebih menikmati kenyamanan, karena dapat beristirahat, makan, ataupun menjalankan ibadah sholat di rest area,” ujar Faik di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

 
Menurutu dia, dengan membeli tiket feri di rest area, pengguna jasa dapat menikmati gate khusus di pelabuhan Merak saat akan naik ke atas kapal. Dengan demikian, waktu antrian dapat lebih singkat karena telah bertiket sebelum masuk pelabuhan.
 
Selain itu, layanan buffer zone juga akan kembali diterapkan, untuk mengantisipasi kenaikan volume kendaraan roda 4 yang menuju Merak  saat arus puncak karena periode libur Natal dan anak sekolah yang berbarengan.

ASDP memprediksi hari puncak arus berangkat angkutan Natal dan Tahun Baru berlangsung mulai 23-24 Desember 2016, dan 30-31 Desember 2016. Sedangkan puncak arus balik liburan diprediksi pada tanggal 2-3 Januari 2017, dan 8 Januari 2017.  
 
Untuk layanan buffer zone angkutan Natal dan Tahun Baru mengacu pada trafik Lebaran 2016. Trafik puncak mobil pribadi menuju Merak diperkirakan naik rata-rata 8 persen.

Jika tahun 2015 realisasinya sebanyak 12.736 unit, tahun ini diperkirakan volume kendaraan roda empat mencapai sekitar 13.755 unit atau rata-rata 1.719 unit kendaraan per jam di peak hour 18.30 malam hingga 02.30 pagi.
 
Adapun prosedur layanan portable e-ticketing, yakni saat di lokasi penjualan, pengguna jasa dapat mengambil nomor antrian dan form manifest penumpang (diisi data sesuai identitas); pengguna jasa akan dipanggil sesuai urutan, lalu menyerahkan form isian dengan menunjukkan KTP dan STNK dan melakukan pembayaran.

Setelah membayar, pengguna jasa akan mendapat kertas berisi kode booking (jangan sampai hilang) yang akan ditukarkan di pelabuhan dengan tiket/kartu masuk untuk naik ke atas kapal. Adapun harga tiket kendaraan kecil (golongan IV) sebesar Rp 320.000. (Yas/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya