Menhub: Maskapai Jangan Seenaknya Naikkan Harga Tiket Pesawat

Menhub mengimbau maskapai penerbangan untuk tidak sewenang-wenang menaikkan harga tiket.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Des 2016, 15:35 WIB
Diterbitkan 25 Des 2016, 15:35 WIB
Libur Natal, Menhub Budi Karya memantau arus lalu lintas lewat teleconference. (Foto: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Libur Natal, Menhub Budi Karya memantau arus lalu lintas lewat teleconference. (Foto: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai penerbangan untuk tidak sewenang-wenang menaikkan harga tiket dalam batas tertinggi memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini diberikan karena ada keluhan mengenai mahalnya harga tiket pesawat di Jakarta.

"Beberapa hari lalu ada komplain yang berkaitan dengan harga tiket, khususnya di Jakarta. Makanya kami koordinasi dengan operator penerbangan untuk memperhatikan, jangan sewenang-wenang naikkan harga tiket dalam batas tertinggi, karena kemampuan masyarakat kan terbatas," ujar dia usai teleconference di kantornya, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Berdasarkan pantauan Budi Karya di beberapa bandara saat teleconference, ‎manajemen PT Angkasa Pura (AP) melaporkan harga tiket pesawat terbang masih dalam batas normal.

"Tadi disampaikan tarif masih normal. Jadi kenaikan tarif ini masih isu, baru indikasi," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak perlu menindak maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket apabila masih dalam batas yang diperbolehkan meski ada di level atas.

"Tapi kalau melampaui baru ditindak. Hanya saja, kalau di batas atas kan penumpang tetap merasa berat, jadi demand dan suplai kita atur," Budi Karya mengatakan.
‎
Budi Karya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk mengeluarkan slot baru kepada maskapai penerbangan, sehingga ada tambahan slot penerbangan dari berbagai rute.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya