Kemenhub Ancam Cabut Izin PO yang Beroperasi di Terminal Bayangan

Keberadaan terminal bayangan dinilai tidak layak untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Des 2016, 20:19 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 20:19 WIB
Terminal Terpadu Pulogebang
Terminal Terpadu Pulogebang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan untuk menghilangkan terminal bayangan seiring pengoperasian Terminal Pulo Gebang. Keberadaan terminal bayangan dinilai tidak layak untuk memenuhi kebutuhan transportasi bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan waktu satu bulan, tepatnya sampai 28 Januari 2017 kepada perusahaan oto (PO) bus memindahkan kegiatan usahanya ke terminal Pulo Gebang Jakarta.

Pemindahan operasional ini diharapkan bisa menghilangkan terminal bayangan hilang.

"Kami dengan Plt Gubernur DKI sepakat tidak ada lagi terminal bayangan. Kita hanya memberikan waktu satu bulan untuk pindah semua," kata dia dalam soft launching Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Dia mengatakan, jika hal tersebut tak dihiraukan maka pemerintah akan menerapkan sanksi tegas, berupa pencabutan izin PO tersebut.

"Kita akan memberikan law enforcement dari pemerintah pusat  akan mencabut izin PO yang berfungsi di situ. Dari DKI ada IMB  dan macam-macam dilakukan," ujar dia.

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, pemerintah provinsi telah melakukan penertiban PO sejak pekan lalu. Ini seiring komitmen pemerintah provinsi untuk konsisten menghapus terminal bayangan.

"Disampaikan Pak Menteri terminal bayangan harus hilang. Kita sudah melakukan penertiban seminggu lalu. Teruma dari Pulo Gadung ke sini. Ini akan kita teruskan, memiliki waktu sampai 28 Januari. Kita konsiten melakukan penertiban terminal bayangan," tandas dia. (Amd/Nrm)

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya