Kata Ditjen Pajak Soal Perbedaan Data Dana Repatriasi

Berdasarkan laporan realisasi repatriasi dari 21 bank gateway, hingga 31 Desember 2016 telah masuk dana repatriasi sebesar Rp 112,2 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jan 2017, 12:28 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 12:28 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan 21 bank gateway yang menerima dana repatriasi. Untuk meluruskan data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan meminta klarifikasi dari masing-masing bank gateway. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, berdasarkan laporan realisasi repatriasi dari 21 bank gateway, hingga 31 Desember 2016 telah masuk dana repatriasi sebesar Rp 112,2 triliun.  

Jumlah tersebut berbeda dengan data yang dimiliki oleh DJP. Berdasarkan data Surat Pernyataan Harta hingga 31 Desember 2016 komitmen repatriasi mencapai Rp 141 triliun. Berdasarkan dua data tersebut terdapat selisih sebesar kurang lebih Rp 29 triliun. 

"Atas data ini, DJP akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing Bank gateway untuk memastikan kebenarannya," jelas dia, Rabu (11/1/2017). 

Yoga melanjutkan, berdasarkan analisis sementara dari Direktorat Jenderal Pajak, selisih Rp 29 triliun dapat disebabkan beberapa kemungkinan. Salah satunya karena perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016.

Pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016. Memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari
1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak.

Konsekuensi dari PMK 150/2016 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank gateway.

Penyebab lainnya juga bisa Wajib Pajak tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan dalam melakukan repatriasi.

Yoga melanjutkan, selain laporan dari bank gateway, Direktorat Jenderal Pajak akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. "Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017," pungkas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya