Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebar surat elektronik (email) "cinta" berisi imbauan kepada 204.125 Wajib Pajak (WP). WP tersebut teridentifikasi tidak melaporkan seluruh harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Dari SPT PPh yang masuk sebanyak 204.125 WP, data harta yang dilaporkan di SPT tersebut baru 212.270 item. Hal itu lalu disandingkan dengan data pihak ketiga sebanyak 2.007.390 item.
Lalu, bagaimana sikap WP yang mendapatkan email cinta dari DJP ini?
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila WP merasa apabila data harta yang disampaikan di email itu tidak benar, artinya sudah dilaporkan seluruh asetnya di SPT, maka WP dapat mengklarifikasikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP).
"Kalau sudah dilaporkan semua harta di SPT, diabaikan tidak apa kok," ujar Hestu Yoga saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Selanjutnya, diakui dia, jika data email harta yang disampaikan DJP ke WP itu benar, yakni ada aset yang belum dilaporkan di SPT, maka WP dapat melakukan pembetulan SPT.
"Mau pembetulan SPT bisa atau ikut tax amnesty. Yang penting kami sudah ingatkan dan itu lumayan efektif," ucap Hestu Yoga.
Lebih jauh, kata dia, DJP telah mengirimkan email imbauan tersebut kepada 204.125 WP yang belum melaporkan seluruh hartanya pada SPT PPh pada tanggal 22 Desember 2016.
"Kemudian per 31 Desember atau hanya dalam waktu delapan hari, ada 5.373 WP yang terima surat itu ikut tax amnesty," ujarnya.
Sebanyak 5.373 WP tersebut, diakui Hestu Yoga, sudah melaporkan aset dengan nilai Rp 16 triliun pada program tax amnesty. Sementara mengenai uang tebusannya, Hestu Yoga belum dapat melaporkannya.
"Aset yang dilaporkan WP tersebut Rp 16 triliun. Untuk 5.373 WP silakan kalau mau dianggap besar atau kecil, yang penting efektivitasnya dan ini masih berjalan," dia menerangkan.  Â
Hestu Yoga mengungkapkan, email cinta banyak ditujukan untuk pelaku usaha UMKM yang belum melaporkan seluruh harta di SPT. Namun karena tarif tebusan tax amnesty bagi UMKM bersifat flat hingga 31 Maret 2017, maka pelaku UMKM tidak memanfaatkan tax amnesty di periode II (Oktober-Desember 2016).
"Mungkin banyak UMKM, jadi dia tidak mesti buru-buru di periode II. Mungkin saja nanti di Januari ini," dia menandaskan. (Fik/Nrm)
Advertisement