Ke Mana Larinya Uang Biaya Urus STNK yang Naik 100 Persen?

Hasil tersebut akan tercatat pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di APBN 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jan 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 15:30 WIB
banner kenaikan tarif STNK-BPKB
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagian besar hasil kenaikan biaya ‎pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 100 persen digunakan untuk meningkatkan pelayanan di Kepolisian RI (Polri). Hasil tersebut akan tercatat pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di APBN 2017.

Sri Mulyani menjelaskan, tarif PNBP fungsi Polri seperti kenaikan biaya urus surat-surat kendaraan bermotor terakhir kali dievaluasi pada 2010. Itu artinya, sudah 6 tahun tidak pernah lagi dievaluasi, walaupun sudah terjadi banyak perubahan aktivitas maupun tarifnya.

"Kita review lagi tarif PNBP dengan tujuan pelayanan ke publik makin baik. Masyarakat dapat kepastian atas perbaikan sarana dan prasarana maupun pelayanan dari Polri karena PNBP diterima dan dibelanjakan oleh mereka, tidak kemudian kita terima di APBN saja," jelas dia saat raker dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Sri Mulyani mengungkapkan, sebesar 92 persen PNBP dari Polri digunakan kembali oleh lembaga ini untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, ujar dia, Polri sudah mengalokasikan anggaran sebagai investasi layanan.

"Misalnya kualitas dokumen STNK dan BPKB, kertasnya, pengembangan sistem informasi teknologi, mobil SIM keliling, electronic registration, membangun safety driving center untuk sertifikasi penguji SIM, layanan buat orang daerah yang ada di Jakarta yang mau memperpanjang SIM atau STNK tidak usah ke daerahnya, bisa di Jakarta. Jadi investasi ini butuh anggaran," ujar dia.

Sri Mulyani lebih jauh mengatakan, penyesuaian biaya urus STNK dan BPKB sudah mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan dari berbagai pihak. Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ‎lanjutnya, pemerintah harus memperbaiki akuntabilitas dari pengelolaan PNBP.

"Untuk kenaikan tarif PNBP, pemerintah melakukannya secara terkoordinasi. Diusulkan kementerian/lembaga (Polri), dan kita memprosesnya untuk bisa melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenkumham, Mensesneg, Menko Polhukam dengan melihat semua aspek, sehingga tercermin di target PNBP," ujar dia.

Terpisah, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Aini, mengatakan target PNBP untuk Kepolisian RI pada APBN 2017 ditetapkan mengalami kenaikan Rp 1,73 triliun khusus dari layanan STNK dan BPKB. Masing-masing untuk STNK ada kenaikan target Rp 840 miliar dan Rp 890 miliar untuk BPKB.

"Berdasarkan data Polri, sesuai target PNBP APBN 2017 untuk STNK ada kenaikan Rp 840 miliar menjadi Rp 1,91 triliun, dari tahun sebelumnya Rp 1,07 triliun. Sedangkan BPKB dari Rp 1,22 triliun menjadi Rp 2,11 triliun di tahun ini atau naik Rp 890 miliar," kata Aini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Untuk diketahui, PNBP ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya