Liputan6.com, Jakarta- Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, mengeceknya kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi dan layanan digital. Namun, di balik kemudahan perlu adanya kewaspadaan terhadap situs yang tidak resmi dengan tujuan penipuan.
Ada banyak cara untuk cek pajak kendaraan, tergantung provinsi dan daerahnya. Tidak ada sistem nasional terpadu, sehingga metode yang tepat bergantung pada lokasi kendaraan Anda. Informasi ini mencakup aplikasi resmi, situs web Samsat, dan kunjungan langsung ke kantor Samsat. Ketepatan waktu pembayaran sangat penting untuk menghindari denda dan memastikan STNK tetap aktif.
Baca Juga
Â
Advertisement
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Metode online menawarkan kemudahan dan efisiensi. Beberapa pilihan populer meliputi:
- Aplikasi Resmi: Banyak provinsi memiliki aplikasi resmi untuk pengecekan pajak. Contohnya, Jawa Tengah punya aplikasi New Sakpole, dan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dapat digunakan di berbagai daerah. Pastikan mengunduh dari sumber resmi.
- Website Resmi Samsat/Bapenda: Beberapa daerah menyediakan informasi pajak melalui situs web resmi Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat. Cari situs web resmi pemerintah daerah Anda.
- Aplikasi Cekpajak.id dan sejenisnya: Situs web seperti Cekpajak.id menawarkan layanan pengecekan pajak online, memudahkan Anda melihat tagihan pajak kendaraan dengan memasukkan data kendaraan.
- Aplikasi SIGNAL: Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dapat digunakan di berbagai daerah di Indonesia untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan.
Contoh penggunaan aplikasi dan website untuk cek pajak kendaraan:
- Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole atau aplikasi Signal.
- DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta): Situs web Samsat Sleman atau situs web resmi Bapenda DIY.
- Sumatera Barat: Situs web Bapenda Sumatera Barat.
- Jawa Barat: Situs web Bapenda Jawa Barat dan program Samsat Digital Mandiri.
- Lampung: e-Samsat, Cekpajak.id, SIGNAL, dan e-Salam.
Advertisement
Cara Cek Pajak Kendaraan Offline
Metode offline masih relevan, terutama bagi yang kurang familiar dengan teknologi:
- Kantor Samsat Langsung: Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk pengecekan langsung. Ini cara paling pasti, meski mungkin lebih lama.
- Samsat Keliling: Beberapa daerah menyediakan layanan Samsat Keliling yang memudahkan Anda mengecek dan membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Tips dan Peringatan
Selalu waspadai situs web atau aplikasi tidak resmi. Hanya gunakan sumber resmi pemerintah untuk menghindari penipuan. Informasi pajak dan sistem pengecekan dapat berubah, jadi selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi. Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda yang menumpuk dan memastikan STNK Anda tetap aktif.
Rutin mengecek pajak kendaraan sangat penting untuk menghindari denda pajak kendaraan yang bisa menumpuk. Pastikan juga STNK tetap aktif dan tidak diblokir agar tidak ada kendala saat berkendara. Selain itu, dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat memudahkan perencanaan keuangan. Ingatlah bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban dan kontribusi Anda untuk pembangunan daerah.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
