Bos BUMN Diusul Berpidato Tak Lebih dari 10 Menit Saat Rapat

Tugas sebagai pimpinan BUMN itu sangat rumit. Jauh berbeda jika dibandingkan dengan pimpinan perusahaan swasta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Jan 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 11:15 WIB
Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan kebijakan yang membatasi pidato para menteri/kepala lembaga tidak boleh lebih dari 7 menit.

Kebijakan ini menuai perhatian berbagai kalangan. Salah satunya Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali.

Dia memandang kebijakan ini cukup aneh, tapi cukup efektif dalam meningkatkan efektivitas kerja. Bahkan, Rhenald Kasali mengusulkan ini bisa diterapkan kepada para direksi BUMN.

"Kalau kemarin ada ketentuan pidato menteri harus 7 menit, saya kira pidato CEO BUMN juga harus dibatasi pula saat rapat rapat, tidak boleh lebih dari 10 menit‎," kata Rhenald seperti ditulis, Jumat (20/1/2017).

Menurut dia, tugas sebagai pimpinan BUMN itu sangat rumit, jauh berbeda jika dibandingkan dengan pimpinan perusahaan swasta. Ini karena selain bertanggung jawab ke perusahaannya, juga bertanggung jawab ke negara.

Dengan adanya pembatasan-pematasan, meski hanya untuk pidato saat rapat ini, menurut Rhenald, sedikit membantu meringankan tugas para pimpinan BUMN itu.

"Pimpinan BUMN itu rumit, banyak gangguan, rapat hampir setiap jam. Sebaiknya kalau rapat jarak jauh itu bisa dilakukan via Skype atau apa lah, biar efisien. Karena terlalu berat memimpin BUMN," ujar pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu. (Yas/nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya