Seluruh Perusahaan Tambang Mineral Wajib Divestasi 51 Persen

Perusahaan yang ingin mengubah status dari KK jadi IUPK, harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Jan 2017, 13:15 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 13:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan perusahaan tambang mineral asing harus melepas saham (divestasi) sebesar 51 persen. Kewajiban divestasi tersebut tertuang dalam Peraturan ‎Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dalam aturan divestasi tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan juga yang telah mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK).

"Di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sudah jelas bahwa divestasi harus 51 persen di situ siapapun yang memegang baik KK atau IUPK," kata Arcandra, seperti yang dikutip di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait divestasi PerusahaanTambang, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"‎Gini Peraturan Menteri turunan dari Peraturan Pemerintah kita targetkan kelur dalam waktu dekat terkait divestasi juga," ungkap Arcandra.

Perusahaan yang ingin mengubah status dari KK menjadi IUPK, harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beserta turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan6 Tahun 2017.

"Yang mau mengubah diri jadi IUPK maka harus mengikuti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang sudah diterbitkan ESDM," ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, menyebutkan setelah lima tahun sejak berproduksi Perusahan tambang wajib melakukan disvestasi secara bertahap, sehingga pada tahun kesepulu sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Divestasi saham dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi, tidak boleh kurang dari presentase 20 persen untuk tahun ke enam, 30 persen tahun ke tujuh, 37 persen tahun ke delapan, 44 persen tahun kesembilan, dan 51 persen untuk tahun ke 10.

Peraturan Pemerintah tersebut, Perusahaan tambang asing yang melepas sahamnya harus menawarkan Pemerintah ‎terlebih dahulu, kemudian Pemerintah Daerah atau provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta nasional. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya