Kementerian PAN-RB: Pembubaran LNS Jangan Sampai Rugikan Pegawai

Pemerintah telah membubarkan sembilan lembaga nonstruktural dengan terbitnya Peraturan presiden Nomor 116 Tahun 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Jan 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atau kementerian PAN-RB meminta kementerian serta lembaga melakukan penyesuaian pasca pembubaran 9 lembaga non-struktural (LNS).

Pemerintah baru saja membubarkan 9 LNS yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini Kementerian PAN-RB meminta pada kementerian atau kelembagaan yang menerima pelimpahan tugas segera melakukan penyesuaian.

"Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis," kata dia dikutip melalui menpan.go.id,  Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Dia meminta pengalihan aset juga mesti diurus dengan cepat. Selain itu berharap penyelesaian kepegawaian segera diselesaikan.

"Kita berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini, dan ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal," kata dia.

Dia menuturkan, jumlah pegawai yang cukup banyak berada di Dewan Kelautan Indonesia (DKI). Sebab itu, Rini minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera memproses pengalihan status pegawainya.

Selain sembilan LNS masih ada dua lembaga non-struktural yang sudah diusulkan untuk digabungkan. Pembubaran tersebut masih dalam proses.

Untuk diketahui, dengan pembubaran ini maka ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai dan pengeluaran anggaran. Pengalihan sendiri mesti dirampungkan paling lama setahun sejak tanggal diundangkannnya Perpres tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya