Pembubaran 9 Lembaga Non-Struktural, Negara Hemat Rp 25 M

Kementerian PANRB masih terus mengevaluasi keberadaan 106 LNS yang masih eksis.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Sep 2016, 07:32 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 07:32 WIB
Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 9 lembaga non-struktural (LNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan pembubaran sembilan lembaga non-struktural itu memberikan penghematan bagi negara sebesar Rp 25 miliar.

"Dari sembilan LNS yang dibubarkan, negara hemat Rp 25 miliar," ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, di sela media gathering di Bandung, Kamis, 29 September 2016, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan pembubaran LNS diusulkan oleh Kementerian PANRB dan telah disetujui oleh Presiden. Pembubaran LNS dilakukan guna menghindari keborosan kewenangan yang tumpang tindih, sumber daya manusia, serta menghemat anggaran.

Saat ini, Kementerian PANRB masih terus mengevaluasi keberadaan 106 LNS yang masih eksis.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, bagi LNS yang telah dibubuhkan dan sebelumnya berada di bawah kementerian, maka pegawainya akan dikembalikan ke kementerian asalnya.

"Mereka akan dikembalikan ke habitatnya," kata Asman.

Dia menekankan jumlah LNS sebaiknya tidak terlampau banyak. Dengan penyederhanaan, lanjut dia, negara dapat menghemat anggaran belanja pegawai dan dapat digunakan untuk keperluan pembangunan.

"Lembaga itu kecenderungannya ingin memperluas kewenangan, menambah deputi dan lain sebagainya. Kalau tumpang tindih menimbulkan pemborosan," Asman menerangkan.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan membubarkan sembilan LNS antara lain Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun.

Ada juga Lembaga Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Saat ini masih tersisa 106 LNS yang akan dievaluasi di mana 85 di antaranya dibentuk berdasarkan undang-undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya