Buat Aturan PNS Masuk Hari Libur, Kementerian PANRB Minta Masukan

Kompensasi dari sistem shift masih sangat rendah. Hal itu membuat PNS tidak tertarik masuk saat libur.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Des 2016, 15:15 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 15:15 WIB
PNS masuk di hari libur
Kompensasi dari sistem shift masih sangat rendah. Hal itu membuat PNS tidak tertarik masuk saat libur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan kajian terkait rencana pelayanan publik pada Sabtu dan Minggu atau hari libur. Rencananya, pegawai negeri sipil (PNS) tetap bertugas pada hari libur.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, saat ini Kemenetrian PANRB tengah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain. "Termasuk menerima masukan dari lintas instansi,"kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Wacana untuk membuka pelayanan Sabtu-Minggu bergulir saat Menteri PANRB Asman Abnur melakukan kunjungan kerja di Kebumen pekan ini. Dia mengatakan, kebijakan itu bertujuan memaksimalkan pelayanan publik. Dia mengatakan pelayanan publik tak boleh berhenti meskipun hari libur.

"Saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk Sabtu dan Minggu tetap jalan, karena pelayanan publik memang tak boleh berhenti," kata Asman.

Pelayanan serupa sudah terjadi pada bank. Dia mengatakan, bank telah memberikan pelayanan kendati hari libur. "Nah, kami juga ingin menerapkan pada sektor pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas pelayanan ini," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhamad mengaku siap melaksanakan ketentuan masuk di hari Sabtu, Minggu atau tanggal merah apabila memang diterapkan.

Sebenarnya, selama ini Kantor Pertanahan tetap membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu. Namun memang, jam operasional di hari Sabtu dan Minggu tersebut berbeda dengan hari kerja biasa.

Dia menerangkan, dalam mengelola PNS yang masuk di hari libur tersebut, Kementerian ATR menjalankan mekanisme masuk secara bergantian atau shift. Kemudian, PNS tersebut mendapat kompensasi libur pada hari lain. Selain itu, PNS yang masuk mendapat tambahan insentif.

"Kami (BPN) sudah menerapkan sistem masuk secara bergantian di hari Sabtu dan Minggu di seluruh Kantor Pertanahan," kata dia.

Namun begitu, penerapan sistem tersebut bukan tanpa kendala. Pasalnya, pelayanan pertanahan juga terkait dengan sektor lain. Sebagai contoh, pengurusan tanah juga melibatkan bank.

"Kalau kami sudah membuka pelayanan pada Sabtu Minggu, tapi bank tidak buka, tetap saja diprosesnya pada hari kerja berikutnya," kata dia.

Dia menambahkan, kompensasi dari sistem shift masih sangat rendah. Hal itu membuat PNS tidak tertarik. Oleh karena itu, dia menyarankan perlunya kajian lebih mendalam terkait pelayanan di hari libur. (Amd/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya