Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan layanan cepat perizinan 3 jam bagi investasi infrastruktur di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada 9 perizinan yang mendapat layanan izin 3 jam dari rata-rata 20 hari-40 hari kerja.
Peresmian ini dihadiri Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong; Menteri ESDM, Ignasius Jonan; ‎Dirjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE), Rida Mulyana; Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman; Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, dan pejabat BKPM lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BKPM, ‎Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, layanan investasi 3 jam di sektor ESDM di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM yang dapat diproses sebanyak 9 jenis izin, terdiri dari 1 jenis izin kegiatan listrik dan 8 jenis kegiatan migas.
"Inves‎tasi merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi yang masih digenjot di saat ekspor lesu, konsumsi sudah kencang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mentok. Presiden menyebut, bahaya kalau konsumsi makin digenjot bisa over konsumtif," jelasnya saat Peresmian Investasi 3 Jam Sektor ESDM di kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Adapun 9 ‎jenis perizinan dapat diterbitkan melalui layanan ESDM 3 jam dari rata-rata izin reguler 20 hari-40 hari kerja:
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara 20 hari kerja
2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/elpiji 32 hari kerja
3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG 32 hari kerja untuk hasil olahan 40 hari kerja untuk CNG
4. ‎Izin usaha sementara penyimpanan LNG 32 hari kerja
5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi 32 hari kerja
6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan 32 hari kerja
7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi 32 hari kerja
8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM 40 hari kerja
9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan 40 hari kerja
Lembong menambahkan, layanan investasi 3 jam sektor ESDM di PTSP Pusat BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme hadir, serahkan, tunggu, dan terima. ‎Alurnya, pertama, direktur perusahaan hadir di kantor PTSP Pusat.
Kedua, menyerahkan dokumen persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016. Ketiga, menunggu di ruang tunggu prioritas‎, dan terakhir, menerima produk perizinan yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam.
"Kita harus memberikan percepatan pelayanan investasi di sektor ESDM, karena 20-50 persen dari total investasi di 2017 ada di tangan Pak Jonan (Menteri ESDM), di sektor migas, listrik, dan smelter. Proyek-proyek ini masuk top 100 PMA dan PMDN, bahkan masuk top 5 PMA dan PMDN dalam realisasi investasi 2016," terang Lembong.
Dari data BKPM, sepanjang 2016, ‎realisasi investasi di sektor ESDM mencapai Rp 347,85 triliun atau setara dengan US$ 26,76 miliar. Sementara target investasi di sektor ESDM tahun ini sekitar US$ 43 miliar, dengan nilai terbesar dari sektor migas sekitar US$ 22 miliar.
Investasi sektor ESDM di luar kegiatan hulu migas mencapai Rp 490 triliun atau 21 persen dari total realisaasi investasi yang masuk pada 2012-2016. Realisasi investasi di sektor ESDM disumbang dari sektor ketenagalistrikan Rp 229,4 triliun, sektor pertambangan batu bara Rp 71,4 triliun, pertambangan logam mulia Rp 67,4 triliun, pertambangan logam lainnya selain besi Rp 38,8 triliun, jasa pertambangan migas Rp 21,3 triliun, dan sektor ESDM lainnya Rp 61,7 triliun.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, minat investasi di sektor ESDM masih cukup tinggi apabila harga minyak dunia terkerek naik di atas US$ 50 per barel. "Kita berikan layanan izin investasi 3 jam sifatnya sementara, karena kalau permanen bisa bahaya. Bisa kesetrum. Kita kasih izin sementara supaya kegiatan usaha jalan dulu, kalau tidak dipenuhi dicabut," tegas dia.
Jonan menyarankan supaya BKPM membentuk tim kecil dengan melibatkan para stakeholder untuk memperbaiki sistem perizinan yang dibutuhkan masing-masing industri. "Sebelum Maret, mudah-mudahan Februari bisa selesai, kita akan ‎simplifikasi. Dari puluhan izin, kita akan simplifikasi jadi 20 izin di sektor minerba, listrik, migas, dan lainnya tanpa melupakan yang diamanatkan Undang-undang (UU)," tandas dia.