BKPM Perluas Layanan Izin Investasi 3 Jam

BKPM memperluas pengguna layanan izin investasi 3 jam dengan merambah 4 sektor infrastruktur.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jun 2016, 12:10 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 12:10 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Konsumen saat melakukan pendaftaran layanan investasi 3 jam di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas pengguna layanan izin investasi 3 jam dengan merambah 4 sektor infrastruktur. Dengan upaya ini, diharapkan lebih banyak menjaring investor masuk ke Indonesia dan mampu bersaing dengan negara lain.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, saat ini, sudah ada delapan produk perizinan, yakni izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Adapula Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)‎, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Ditambah surat booking tanah.

 



‎"Pihak yang memanfaatkan layanan investasi 3 jam terus dikembangkan. Setelah sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan atau 1.000 tenaga kerja, diperluas untuk 4 sektor, yakni perhubungan, energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta komunikasi dana informatika," ujar Lestari saat Dialog Layanan Investasi 3 Jam di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

‎Lanjutnya, BKPM juga mengembangkan layanan investasi 3 jam untuk perusahaan yang mempunyai klasifikasi tertentu, misalnya pemasok bahan baku perusahaan yang ada di Indonesia. Mereka dapat memanfaatkan layanan ini dengan pengecualian syarat investasi harus Rp 100 miliar dan penyerapan tenaga kerja 1.000 orang.

"Kalau pemasok itu di bawa ke Indonesia oleh perusahaan yang ingin berinvestasi di sini, maka investasi si pemasok tidak perlu Rp 100 miliar karena biasanya perusahaan supply chain menanamkan modalnya dengan nilai yang kecil. Syarat utamanya, mereka bisa membuktikan bahwa benar-benar pemasok perusahaan di sini, seperti perusahaan mobil di Indonesia," jelasnya.

Dengan perluasan tersebut, Lestari mengharapkan, Indonesia mampu bersaing dan mengejar ketertinggalan dari negara lain di era persaingan global ini. Tujuan lainnya, menyedot semakin banyak investor ke Indonesia.

Berdasarkan data BKPM, sejak diluncurkan Januari sampai 1 Juni 2016, layanan investasi 3 jam ini telaah memfasilitasi investasi dari 59 perusahaan senilai Rp 137,5 triliun. Layanan investasi ini juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja sampai 44.400 orang. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya