Izin Ekspor Mineral Hanya Buat Perusahaan yang Serius

Terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang agar dapat memperoleh izin ekspor mineral mentah dan konsentrat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Feb 2017, 19:13 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 19:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa syarat bagi perusahaan untuk memperoleh izin ekspor mineral mentah dan olahan (konsentrat) sangat ketat. Saking ketatnya, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapatkankan izin ekspor mineral mentah dan olahan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ada 11 syarat yang harus ditempuh oleh perusahaan tambang untuk mendapat izin ekspor konsentrat. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

"Banyak persyaratan yang harus dilalui untuk yang mau ekspor. Kalau ga bisa melalui semuanya tidak bisa ekspor," kata Bambang, dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Bambang menyebutkan dari 11 syarat tersebut, syarat terberat adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Selain it juga mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mengevaluasi cadangan tambang.

"Ada 11 persyarakat, yang pertama, pembangunan smelter, cadangan harus dicek lembaga yang terakreditasi, jadi persyaratan akan diberikan kepada yang ekspor," tutup Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan aturan yang baru.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum keluar.

‎"Rekomendasi belum keluar.‎ Saya tunggu rekomendasi ESDM," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Enggar menyatakan, begitu ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, ‎pihaknya baru akan memproses izin untuk ekspor konsentrat tersebut.

Dia meyakini pengajuan ekspor ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini baru ditandatangani beberapa waktu lalu.

"Kalau dia kasih rekomendasinya, kita ini ekspor tergantung sekali rekomendasi. Begitu keluar rekomendasi, kita keluarkan izinnya. Kan sudah keluar PP dan baru kemarin di tandatangani," tandas dia. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya