Izin Ekspor Konsentrat Tunggu Rekomendasi Kementerian ESDM

Aturan ekspor konsentrat tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jan 2017, 17:48 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 17:48 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan aturan yang baru.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum keluar.

‎"Rekomendasi belum keluar.‎ Saya tunggu rekomendasi ESDM," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Enggar menyatakan, begitu ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, ‎pihaknya baru akan memproses izin untuk ekspor tersebut.

Dia meyakini pengajuan ekspor ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini baru ditandatangani beberapa waktu lalu.

"Kalau dia kasih rekomendasinya, kita ini ekspor tergantung sekali rekomendasi. Begitu keluar rekomendasi, kita keluarkan izinnya. Kan sudah keluar PP dan baru kemarin di tandatangani," tandas dia.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral mentah. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017.(Dny/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya