Seleksi Dewan Komisoner OJK, Pansel Periksa Pajak Peserta

Panitia seleksi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan seleksi yang ketat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Feb 2017, 21:36 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 21:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta Panitia seleksi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan seleksi yang ketat. Pada tahap pertama atau administrasi, panitia menyaring sampai 107 calon anggota dewan komisoner.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, calon yang menyatakan minat mencapai 882 orang pada tahap aplikasi. Dari situ, panitia kemudian menyaring lagi sampai 174 calon.

"882 yang menyatakan minat yang betul-betul adalah 174," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dia menuturkan, dari 174 calon panitia seleksi menyeleksi lagi lagi hingga sampai 107 orang dinyatakan lolos tahap pertama. Mekanisme penyaringan tersebut menyisir sampai urusan perpajakan.

"174 yang kita seleksi 107 pure berdasarkan kelengkapan adminsitrasi apakah sisi ijazah, pajaknya, pembayaran pajak, SPT, memiliki kompotensi bidangnya. Yang memiliki kesehatan, laporan kesehatan terakhir. kriteria menyaring 174 menjadi 107," jelas dia.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, seleksi tahun ini akan menjadi menarik lantaran pilihan orang untuk setiap jabatan semakin banyak.

"Proses seleksi ini, menjadi cukup menarik, pilihannya cukup banyak setiap jabatan," kata dia.

Dalam selesi ini, terdapat 174 calon yang ikut seleksi administratif. Dari situ panitia seleksi menetapkan 107 orang lolos seleksi tahap pertama. Menurut Darmin, akan repot jika jabatan yang disasar tidak merata.

"Walaupun cukup banyak tidak melengkapi dokumen pendaftaran atau, yang kedua tidak lulus secara administratif. Menariknya distribusi dari para calon ini menurut jabatan yang dia tuju teralokasi dengan baik. Kan repot sekali kalau tinggal 104 tahu-tahu satu jabatan cuma 3, jabatan yang lain 30," tukas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya