Kementerian Lingkungan Hidup Diminta Pro Investasi

Investasi yang dimaksud terutama di sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit.

oleh Nurmayanti diperbarui 16 Feb 2017, 12:25 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 12:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diminta lebih pro investasi, terutama di sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. Sebab kedua sektor tersebut dinilai menjadi sumber kehidupan bagi sekitar 50 juta masyarakat Indonesia (petani, pekerja, dan keluarga).

Permintaan ini muncul terkait pencabutan tanaman akasia di areal konsesi lahan bekas kebakaran milik PT Bumi Andalan Permai (BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Kalau bicara pada pencabutan pada tanaman yang sudah ditanam, dalam terminologi kehutanan kurang tepat. Karena, pertama itu kan makhluk hidup, kedua dari fungsi lahannya,” ujar guru besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa, Kamis (16/2/2017).

Menurut Yanto, dari sisi fungsi, pemerintah akan kesulitan apabila
hendak mengambil alih lahan gambut bekas kebakaran tersebut. Sebab,
lahan tersebut saat ini berstatus hutan produksi.

Sementara untuk merubah menjadi hutan konservasi atau lindung akan membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan proses yang panjang. “Jadi kalau alasannya lahan tersebut akan direstorasi, saya mempertanyakan. Berarti itu kan alih fungsi, perubahan fungsi lahan, perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah),” tambah dia.

Menurut dia, untuk menetapkan lahan tersebut perlu direstorasi (mengembalikan kepada fungsi semula), bukan pekerjaan mudah. Sebab,
tidak semua lahan yang terbakar itu dipastikan rusak.

Yanto menilai, saat ini banyak yang gagal paham soal kebakaran lahan.
Misalkan perihal pemberian soal denda terhadap perusahaan yang dinilai membakar lahannya, yang diwajibkan membayar denda Rp 7,8 triliun. Padahal asetnya saja tidak sampai Rp 1 triliun.

Apalagi di penjelasan pasal 90 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No 07/2014 pada ketentuan umum disebutkan bahwa
kerugian lingkungan hidup hanya terjadi pada lahan publik atau pada
ruang publik.

Dengan adanya beleid tersebut, kata Yanto, pemerintah tidak bisa menuntut pengusaha atas kerusakan lahan konsesi. Seperti pencabutan tanaman akasia di lahan seluas 80.000 hektare (ha) tersebut akan mengakibatkan dampak
psikologis bagi para pengusaha. Sebab tidak tidak ada kepastian hukum.

Dampak lainnya akan terjadi time lag (jeda waktu) antar umur tanaman. Padahal  perusahaan dipastikan sudah mempersiapkan produksi untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, dipastikan perusahaan ini akan mengalami kekurangan bahan baku pohon untuk dijadikan bubur kertas.

“PT BAP ini bangun pabrik di OKI Rp33 triliun, kalau sekarang supply-nya kurang, berapa kerugiannya? Jangan terlalu simpel dalam melihatnya. Pemerintah harus bijaksana,” katanya.

Kerugian lainnya adalah kredibilitas perusahaan ini di mata internasional akan hancur. Sebab, produk yang dihasilnya perusahaan ini untuk pasar ekspor.

Sementara Dosen Ilmu Tanah IPB Dr Basuki Sumawinata menilai, lahan bekas kebakaran sewajarnya ditanami kembali. Apalagi status lahan tersebut merupakan lahan konsesi untuk produksi.

“Kalau lahan itu berizin, mestinya kan tugasnya kan memproduksi kembali. Kalau dia udah tanam atas usahanya kemudian tidak boleh ditanami, itu tujuannya apa? Apakah akan disita oleh negara? Ini kan aneh. Disuruh berusaha, tapi tidak boleh ditanami,” kata ahli gambut ini.

Menurut Basuki, kalau solusi yang diambil pemerintah terhadap lahan
bekas kebakaran tidak boleh ditanami, maka dipastikan dunia usaha di
sektor HTI dan perkebunan sawit akan suram.(Nrm/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya