Pemerintah Bakal Tutup 100 TPA Open Dumping Pekan Ini

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, kebijakan penutupan TPA secara terbuka ini untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat limbah pemrosesan sampah.

oleh Tim Bisnis Diperbarui 07 Mar 2025, 12:45 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 12:45 WIB
Pemerintah Bakal Tutup 100 TPA Open Dumping Pekan Ini
Pemerintah mempercepat penutupan sebanyak 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping di seluruh Indonesia untuk mencegah kerusakan lingkungan. (Dok: KLH)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempercepat penutupan sebanyak 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping di seluruh Indonesia untuk mencegah kerusakan lingkungan. Ditargetkan penutupan sebanyak 100 TPA secara terbuka dalam pekan ini.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (7/3/2025).

"Kita akan segera mulai menutup praktek open dumping di 343 secara bertahap. Jadi, mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya," tutur Hanif.

Hanif mengatakan, kebijakan penutupan TPA secara terbuka ini untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat limbah pemrosesan sampah. Hanif mencatat, setidaknya terdapat 8 persoalan lingkungan yang disebabkan oleh operasional TPA secara terbuka.

"Jadi ada 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup serius, sehingga penegakan hukum wajib dilakukan, karena ini tugasnya Menteri tidak boleh, kemudian kita elakkan," ujar dia.

Hanif menuturkan, persoalan pengelolaan sampah sendiri bukan hanya tugas pemerintah pusat. Namun, juga ada tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Bagi daerah yang memiliki anggaran terbatas, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi. Dengan ini, pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dalam mendukung kebijakan penutupan TPA secara terbuka.

"Namun dari kebijakan fiskal nanti akan membagi, sebenarnya subsidi ini dari pemerintah daerah berapa?, dari pusat berapa?, memang harus gitu ya, jadi bukan berarti membebani daerah, tapi memang sekali lagi sampah itu kan kewajiban, harus selesai," kata dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Promosi 1

Dua Skema Penutupan TPA Secara Terbuka

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menggelar sidak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Dari 11 TPA yang dikunjungi, ditemukan masih terdapat praktik open dumping yang mencemari lingkungan. (Dok: KLH)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menggelar sidak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Dari 11 TPA yang dikunjungi, ditemukan masih terdapat praktik open dumping yang mencemari lingkungan. (Dok: KLH)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana menghentikan dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia. 

Skema pertama akan fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi.

Untuk skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi, dengan kriteria tidak sesuai dengan RTRW setempat. Kemudian kapasitas sudah melampaui batas.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas. Pertama edukasi dan transformasi perilaku masyarakat.

Kemudian kewajiban pemilahan sampah di sumber dan optimalisasi program Extended Producer Responsibility /EPR. Lalu peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah dan penguatan sistem bank sampah.

Untuk mendukung program ini, Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.

 

Pengenaan Sanksi

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menggelar sidak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Dari 11 TPA yang dikunjungi, ditemukan masih terdapat praktik open dumping yang mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menggelar sidak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Dari 11 TPA yang dikunjungi, ditemukan masih terdapat praktik open dumping yang mencemari lingkungan.... Selengkapnya

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penyelesaian pengawasan terhadap 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping atau menimbun sampah secara terbuka pada 28 Februari 2025. Setelahnya, pengelola TPA nakal yang masih melakukan praktik merugikan tersebut akan dikenakan sanksi, benarkah sudah bisa diimplementasi?

Terkait itu, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut saat ditemui di sela inspeksi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025), "(Kami) sudah melakukan pendetailan, drafting-nya juga sudah final. Saya sudah tanda tangan," 

Ia menyambung, "Jadi nanti hari Jumat (7 Maret 2025), kami akan melakukan conference (pertemuan), tapi mungkin ada rakor (rapat koordinasi) sebelumnya di Menko, karena kami ingin Pak Menko yang menyampaikan supaya ada engage semua pihak."

MenLH juga menyebut bahwa ada potensi penegakan hukum pidana terhadap sejumlah pengelola TPA yang masih melakukan open dumping. "Saya tidak ingin mendahului penyidik, tapi berdasarkan kritesia, ada tujuh TPA yang bisa dituntut sanksi pidana," ungkapnya, tanpa menyebutkan tujuh TPA yang dimaksud.

Tuntutan pidana, menurut dia, tidak bisa dihindari karena pencemaran yang sudah "sangat berat." "Open dumping akan kami akhiri. Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya. Jadi, rata-rata ada beberapa bulan yang baru selesai," ia menyebut.

Hanif mengatakan, perbaikan TPA open dumping membutuhkan waktu tidak sebentar dan harus melalui sejumlah proses, kendati ia tidak mendetailkan rencana dan apa pengganti pengelolaan sampah yang disiapkan. Demi memaksimalkan pengelolaan sampah di daerah sesuai UU, kata MenLH, dibutuhkan alokasi sekitar tiga persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

343 TPA, Kecuali Bantar Gebang

MenLH menyebut, "(Penertiban) 343 TPA open dumping, kecuali Bantar Gebang, akan kami selesaikan dalam bulan-bulan ini." TPA Bantar Gebang, menurut dia, butuh diskusi tersendiri, karena "kompleksitas yang lebih tinggi."

Hanif menuturkan bahwa pihaknya telah mendesain rencana pengelolaan sampah sesuai karakter masing-masing TPA. Ini termasuk mempertimbangkan volume sampah timbulan harian dan lanskap lokasi TPA, apakah memungkinkan untuk bergeser atau tidak.

"Itu sudah kami desain. Jadi ada tata waktu, tidak langsung ditutup mati (TPA), ada persiapan. Tapi yang jelas, perintah mematikannya minggu ini, bulan ini harus kita lakukan, sehingga semua pimpinan daerah akan berpikir untuk mengalokasikan dana sesuai rekomendasi Komisi XII DPR, yakni paling sedikit tiga persen dari APBD dialihkan untuk menangani sampah."

TPA yang melanjutkan praktik open dumping dan tidak mematuhi standar pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008, rangkum Antara. Ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya