BEI Putuskan Mekanisme Pra-Penutupan Perdagangan di Semester I

BEI melihat dalam 2-3 bulan terakhir ada indikasi broker melepas saham dengan bobot besar sehingga membebani laju IHSG.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Feb 2017, 11:41 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 11:41 WIB
Pembukaan-Saham
Pekerja mengamati layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji mekanisme baru untuk pra-penutupan perdagangan saham (preclosing). Lantaran dalam 2-3 bulan terakhir ada indikasi broker melepas saham dengan bobot besar sehingga membebani laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan, sistem itu akan diterapkan di semester I tahun ini.

"(Paling cepat?) Dalam semester I inilah," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Hamdi menerangkan, BEI tengah mengkaji dua sistem untuk preclosing. Pertama, dengan memberikan informasi pembentukan harga dari sistem. Alternatif kedua ialah penutupan perdagangan secara acak atau random.

"Kita coba dulu alternatif pertama bahwa sepanjang preclosing itu akan ada indikasi price yang dikeluarkan sistem. Jadi perkirakan harga terbentuk sekian. Kalau enggak cukup kedua. Random closing," jelas dia.

Adanya preclosing, jelas Hamdi, untuk menghindari pembentukan harga yang dimainkan oleh pihak tertentu. Namun, dalam 2-3 bulan terakhir mekanisme tersebut menjadi kurang efektif.

"Cuma belakangan ada indikasi juga, walaupun sudah ada preclosing ada pihak yang bisa membikin marking the close, contohnya 2-3 bulan terakhir last minutes indeks tadinya hijau tiba-tiba merah," ujar dia.

Seperti diketahui, preclosing adalah sesi perdagangan di pasar reguler pada setiap hari bursa yang dapat digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu efek bersifat ekuitas.

Ini untuk memungkinkan terjadinya pembentukan harga penutupan atas efek bersifat ekuitas tersebut itu berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.

Dalam peraturan BEI yang dimuat di peraturan II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas. Selama ini, pada sesi pra-penutupan pukul 15.50 hingga 16.00 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.

Sedangkan pukul 16.00.01 sampai dengan 16.04.59 JATS melakukan proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan harga dan time priority.

Sementara itu, sesi pasca-penutupan pukul 16.05-16.15 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan.

JATS memperjumpakan secara berkelanjutan atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada harga penutupan berdasarkan time priority.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya