Hapus Batas Saham Rp 50, BEI Kaji Fraksi Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga saham Rp 50 atau sering disebut saham receh.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Nov 2016, 12:08 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 12:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga saham Rp 50 atau sering disebut saham receh (penny stock). Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saaham dan menghilangkan intervensi otoritas terhadap pasar.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pengahapusan batas harga saham ditargetkan pada semester I tahun depan. Atas pengapusan batas saham itu maka BEI akan melakukan penyesuaian jumlah lot serta fraksi saham.

"Tetap digabung papan yang ada cuma mungkin yang beda fraksi dan lotnya," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dia mengatakan, untuk penghapusan batas saham masih dalam kajian internal BEI. Nantinya, BEI akan melaporkan putusan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Karena itu ada Peraturan Bursa mau nggak mau bicara OJK, karena untuk beberapa peraturan bicara OJK," jelas dia.

Hamdi mengatakan, BEI telah membatalkan pembuatan papan baru khusus untuk saham di bawah Rp 50. Pasalnya, jumlah saham di bawah Rp 50 relatif sedikit atau kurang dari 10 saham. Sementara, untuk membuat papan baru membutuhkan dana yang besar.

"Kalau bikin papan sendiri isinya 10 saham, tidak lucu juga. Tidak efisien. Kita effort untuk bikin satu papan kan cost-nya besar," tandas dia. (Amd/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya