BEI Kaji Penghapusan Sesi Pra Penutupan Perdagangan Saham

Saat ini sesi pra penutupan atau pre closing pada pukul 15.50 hingga 16.00.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Feb 2017, 21:25 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 21:25 WIB
20160502-BEI Lakukan Perubahan Fraksi Harga Baru
Pekerja tengah melintas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/5).PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan fraksi harga yang baru yang dimulai Senin, 2 Mei. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji untuk tetap memberlakukan atau akan menghapus pre closing (pra penutupan). Kajian ini untuk menjaga indeks saham jelang penutupan perdagangan saham.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini melihat ada pihak-pihak yang sengaja menurunkan IHSG saat pre closing dalam dua bulan terakhir. Melihat kondisi itu, pihaknya sedang mengkaji untuk tetap memberlakukan pre closing atau tidak.

"Itu masih dalam kajian. Sebetulnya bukan perubahan waktu penutupan perdagangan tapi apakah tetap memberlakukan pre closing atau tidak. Jamnya belum ditentukan," ujar Hamdi sata dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/2/2017).

Seperti diketahui, pre closing adalah sesi perdagangan di pasar reguler pada setiap hari bursa yang dapat digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu efek bersifat ekuitas.

Ini untuk memungkinkan terjadinya pembentukan harga penutupan atas efek bersifat ekuitas tersebut itu berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.

Dalam peraturan BEI yang dimuat di peraturan II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas, selama ini, pada sesi pra penutupan pukul 15.50 hingga 16.00 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.

Sedangkan pukul 16.00.01 sampai dengan 16.04.59 JATS melakukan proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan price dan time priority.

Sedangkan sesi pasca penutupan pukul 16.05 hingga pukul 16.15 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan.

JATS memperjumpakan secara berkelanjutan atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada harga penutupan berdasarkan time priority. (Ahm/Gdn)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya