Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PTÂ Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji penghapusan batas bawah harga saham Rp 50. Kajian ini diharapkan selesai pada 2016.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan, kajian penghapusan batas bawah harga saham itu juga untuk membangunkan saham tidur di pasar modal Indonesia. Dari sekitar 521 perusahaan yang tercatat hingga 2015, Hamdi menuturkan, saham tidur tidak sampai setengah dari total perusahaan tercatat pada 2015.
"Tidak sampai (521)," ujar Hamdi lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (14/9/2016).
Ia menambahkan, penghapusan batas bawah harga saham itu juga akan mendorong emiten untuk memperbaiki kinerja sehingga harga sahamnya menjadi menarik. Karena itu, ia menilai, pada dasarnya harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar.
Advertisement
Baca Juga
"Pembentukan harga itu memang karena mekanisme pasar akibat proses tawar menawar," tutur Hamdi.
Hamdi menuturkan, kajian tersebut diharapkan selesai dalam tahun ini. Kajian itu baru dilakukan di internal otoritas bursa saja. Namun penghapusan batas bawah harga saham Rp 50 itu juga perlu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Analis PT Semesta Indovest Aditya Perdana menuturkan, ada kelebihan dan kekurangan dari penghapusan batas bawah harga saham Rp 50.
Kelebihannya, jika investor ingin jual di harga bawah jadi tidak perlu repot di pasar negosiasi. Harga saham juga mencerminkan kondisi sebenarnya perusahaan itu sehingga dapat menjadi penilaian investor.
"Jika memang layak dihargai murah memang pantas. Namun negatifnya, investor yang tidak well educated di pasar modal jadi tidak terlindungi karena dana mereka bisa saja loss," ujar Aditya. (Ahm/Ndw)