Menko Darmin: Perppu Buka Data Nasabah Tak Bikin Industri Takut

Menurut Darmin, keterbukaan data perbankan tidak menjadi momok bagi industri perbankan.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Feb 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 10:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, industri perbankan Indonesia sudah siap menyambut era pertukaran informasi perbankan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Pelaksanaan AEoI akan diperkuat dan dilandasi payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Draft Perppu sudah mulai dibuat. Tim teknisnya akan menyelesaikan draft itu sampai akhir minggu ini," kata Darmin di Jakarta, seperti ditulis Jumat (24/2/2017).

Darmin melanjutkan, draft Perppu disusun oleh tim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian terkait lain.

Tambahnya, Perppu untuk kepentingan AEoI di 2018 sudah harus diundangkan pada Mei 2017. ‎Begitu aturan yang menggantikan pasal-pasal kerahasiaan bank di empat UU ini meluncur, langsung berlaku umum bukan saja Ditjen Pajak bisa mengakses data nasabah bank, tapi juga yang disepakati negara-negara G20.

"‎Menurut milestone-nya, kalau mau berlaku 2018, dia (Perppu) harus diundangkan pada Mei 2017. Nanti langsung berlaku, karena aturan mainnya begitu yang disepakati di G20," terang Darmin.

Menurutnya, keterbukaan data perbankan tidak menjadi momok bagi industri perbankan. Upaya ini sejalan dengan komitmen negara-negara di dunia untuk menghindari praktik pengemplangan pajak.

"(Industri bank) tidak takut, karena ‎dunia juga mau bikin begitu, malah banyak yang berlaku di 2017. Kita walaupun aturannya berlaku di 2017, tapi efektifnya di 2018. Kalau kebanyakan negara berlakunya di 2017, dan hampir seluruh dunia melaksanakan itu, terus takut apa, mau ke mana," tegas Darmin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya