RI Bakal Tunjukkan Komitmen Pertukaran Data di Forum G20

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‎-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Feb 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 20:04 WIB
G20
G20

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas pertukaran data untuk perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) antar 101 negara di dunia pada forum pertemuan Menkeu negara-negara anggota G20 pada Maret 2017 di Hamburg, Jerman.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‎-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah akan mengikuti jadwal kesiapan penerapan AEoI sesuai dengan kesepakatan internasional.

Laporan utama perkembangan kesiapan AEoI harus dipaparkan pada pertemuan kepala negara anggota G20, Juli 2017. ‎AEoI diterapkan pada 2018.

"‎Ada timeline, yang utama dilaporkan pada pertemuan leader G20 di Juli. Kita akan assessment sebelum Mei, dan pada pertemuan Menkeu G20 di Maret pasti ada diskusinya," dia menerangkan di kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Saat ini, Perppu atas pasal-pasal kerahasiaan bank pada UU Pasar Modal, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sedang disusun pemerintah dalam rangka mendukung AEoI.

"Kita perlu menunjukkan bahwa Indonesia melakukan upaya ikut AEoI sesuai waktunya," Suahasil menegaskan.

‎Dengan adanya pertukaran data otomatis ini, menurut Suahasil, Indonesia dapat meminta data Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan perpajakan ke negara-negara yang sudah berkomitmen mengimplementasikan AEoI. Begitupun sebaliknya.

"‎Kalau Indonesia minta data ke negara x, mintanya data WNI bukan warga negara x. Negara lain pun juga begitu, minta data ke kita warga negaranya bukan WNI. Jadi nanti tidak berdasarkan permintaan, karena data perbankan bisa dibuka secara otomatis, jadi Ditjen Pajak secara otomatis punya data itu," dia menuturkan.
Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, Indonesia akan masuk ke era keterbukaan informasi untuk perpajakan AEoI pada 2018. Sebanyak 101 negara di dunia sepakat melakukan pertukaran informasi tersebut.

"Indonesia buka data dari lembaga keuangan dan bertukar informasi dengan negara lain. Ini komitmen 101 negara di dunia," jelas Sri Mulyani.

Apabila tidak patuh dengan kebijakan global itu, akan ada konsekuensi bagi Indonesia. "Kalau tidak comply, kita bisa dikucilkan negara lain. Dianggapnya negara yang tidak punya kemampuan," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menurut Sri Mulyani, dengan implementasi AEoI dan kebijakan lain, seperti Base Erotion Profit Shifting (BEPS), dunia menjadi transparan. Setiap negara yang berkomitmen dengan hal itu bisa dengan mudah mendapatkan informasi untuk memberangus praktik pengemplangan pajak.

"Tidak ada lagi tempat bersembunyi buat pengemplang pajak karena sudah tidak ada lagi penghalang buat kita mendapatkan informasi dari negara lain kalau ada yang sembunyikan harta di luar negeri," jelasnya.

Di sisi internal, diakuinya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bersungguh-sungguh melaksanakan reformasi perpajakan. Tujuannya membangun institusi yang kredibel, integritas, dan bersih.

"Kalau ada yang korupsi, kita ganti karena kita ingin institusi ini bersih, kredibel, punya integritas tinggi, tidak komit kepada korupsi sehingga Indonesia bisa setara dengan negara lain," tandas dia. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya