Apa Kabar Wacana Pulau Surga Pajak di Indonesia?

Bambang Brodjonegoro pernah mengutarakan keinginan pemerintah membuat wilayah surga pajak untuk pengusaha Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Feb 2017, 14:12 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 14:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan wacana pendirian pusat keuangan offshore (Offshore Financial Center/OFC) layaknya kawasan surga pajak di Indonesia? Wacana ini pernah digulirkan Bambang Brodjonegoro saat menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Bagaimana kelanjutannya saat ini?

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah tidak lagi membahas mengenai ide area surga pajak di Indonesia. Apalagi saat posisi Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati.

"Tidak ada lagi pembicaraan soal itu. Belum pernah dibicarakan Bu Sri Mulyani, karena itu kan konsepnya Bambang Brodjonegoro. Saya rasa ide itu sudah tidak ada, pemerintah tidak berminat lagi," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Pemerintah saat ini, diakui Sofjan, sedang fokus menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 maupun persoalan lainnya. Sehingga pendirian kawasan surga pajak bukan prioritas lagi.

"Pemerintah konsentrasi ke tax amnesty, tidak menganggap itu (surga pajak di Indonesia) sebagai prioritas, banyak kerjaan lain. Swasta pun tidak mengambil lagi inisiatif ke sana," tegas Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu.

Untuk mengimplementasi pendirian OFC atau area surga pajak di Indonesia membutuhkan kepercayaan tinggi dari masyarakat, termasuk para pengusaha maupun investor kepada pemerintah.

"Kalau percaya ke pemerintah bahwa kepastian hukum pasti jalan, mungkin bisa. Tapi selama kepastian hukum masih diragukan, mengubah aturan seperti kasus Freeport, itu akan susah menerapkannya. Jadi trust mesti ada, dan masyarakat belum sepenuhnya percaya ke pemerintah," jelas Sofjan.

Untuk diketahui, Bambang Brodjonegoro pernah mengutarakan keinginan pemerintah membuat wilayah surga pajak atau tax haven area untuk pengusaha Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri. Syaratnya dengan menerapkan tarif pajak ringan. "Tax yang lebih ringan. Nanti kita lihat. Orang ini masih di angan-angan," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, ide tax haven muncul untuk menjaga pengusaha yang memiliki perusahaan di luar negeri tetap menyimpan uangnya di dalam negeri, Bambang pun ingin tax haven diterapkan dengan cepat.

"Untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Jadi dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi base-nya di kita aja jangan di luar negeri," terang Bambang.

Bambang menyebutkan wilayah yang saat ini menerapkan tax haven adalah Pulau Labuan di Malaysia. Namun dia belum bisa menyebutkan payung hukum untuk menerapkan tax haven. "Bentuknya kamu lihat Pulau Labuan di Malaysia, ya kira-kira seperti itu.? Semacam tax haven area," tutur Bambang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, rencananya wilayah tax haven ini akan diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Kawasan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan sektor keuangan.

"Ada ide untuk mengkaji bagaimana kalau buat tax haven, tapi di daerah khusus. Kan aturannya ada kawasan ekonomi khusus. Kami pikirkan ada kawasan ekonomi khusus sektor keuangan. Karena aturannya dimungkinkan," ujar dia.

Suahasil menyatakan, saat ini tengah mempelajari pelaksanaan tax haven di negara lain, seperti di Malaysia. Pemerintah harus mengkaji sisi positif dan negatif dari pelaksanaan kebijakan ini. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya