Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan harga daging sapi di Indonesia 40 persen lebih mahal dibanding Singapura dan Malaysia. Ini merupakan ulah pelaku usaha atau importir yang melakukan praktik persekongkolan harga atau kartel.
Ini dia sampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kalau melihat volumenya yang naik signfikan, tapi jumlah penduduk tetap atau permintaan tidak meningkat tinggi, harusnya harga daging sapi turun," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Tercatat, impor daging beku yang dilakukan 56 importir naik dari 44.673,97 ton di 2015 menjadi 155.070,24 ton di 2016 oleh 60 importir. Jumlah ini melonjak 247 persen.
Advertisement
Baca Juga
Sementara realisasi impor daging segar sebesar 954,69 ton dari 16 importir, naik hingga 983 persen menjadi 10.340,16 ton dari 27 importir pada tahun lalu.
Realisasi importir jeroan beku di 2015 sebanyak 4.035 ton dari 23 importir meningkat menjadi sebanyak 55.839,08 ton oleh 34 importir. Pencapaian ini naik hingga 1.284 persen.
Akan tetapi faktanya, dia menjelaskan, harga daging sapi di Indonesia jauh lebih mahal ketimbang negara tetangga, Singapura dan Malaysia. Untuk diketahui, harga daging sapi masih betah sebesar Rp 120 ribu per Kilogram (kg) di pasar.
"Harga daging sapi di sini lebih mahal 30 persen-40 persen dibanding di Singapura dan Malaysia. Padahal negara tersebut tidak beda jauh dengan kita, tapi kenapa rakyat Indonesia harus membayar harga yang lebih mahal," dia menerangkan.
Menurutnya, ini karena ulah pengusaha yang melakukan praktik kartel. Mereka, mendapatkan keuntungan tidak wajar, tapi setoran pajak ke negara sangat rendah. Belum lagi permainan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
"Sebanyak 81 persen importir daging beku yang terdaftar menggunakan KLU yang tidak berhubungan dengan impor sapi, misalnya KLU barang elektronik," Sri Mulyani menegaskan.
Dia pun mengapresiasi langkah KPPU yang telah menghukum 12 pelaku usaha daging ayam dan 32 pengusaha daging sapi yang terbukti melanggar persaingan usaha atau melakukan praktik kartel.
"Halangan impor tidak ada, tapi harga tidak turun. Siapa yang untung? Pantas kalau ada kartel oleh 32 pengusaha," kata dia.Â
Untuk itu, Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan mulai hari ini akan menggunakan seluruh kewenangan perpajakan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai harus bekerja keras bersama KPPU untuk menyelidiki data para importir ini.
"Langkah konkret sudah, di mana Ditjen Pajak dan Bea Cukai sudah melihat seluruh data importir. Mereka sudah memetakan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) importir. Kita akan tindaklanjuti untuk komoditas daging sapi, ayam dan gula dulu yang kecenderungan kartel sudah sangat terlihat," tandas dia. (Fik/Nrm)