Perolehan PBB DKI Jakarta Capai Rp 7 Triliun

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri akan intensifkan pajak dari kendaraan bermotor.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Mar 2017, 20:52 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 20:52 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pencapaian pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 7 triliun. Angka itu merupakan 98,8 persen dari target sekitar Rp 7,2 triliun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan, pencapaian itu menunjukkan tingkat kepatuhan membayar pajak sudah tinggi. Ada pun pencapaian Rp 7 triliun itu antara lain sebesar Rp 6,4 triliun dari masyarakat lewat surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang telah terbit. Sisanya dari pencairan tunggakan wajib pajak.

"Penempelan plang kemarin juga cukup efektif, terbukti Rp 600 milliar diperoleh dari pencairan tunggakan penunggak beberapa tahun lalu," ucap Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Edi menuturkan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan penegakkan aturan untuk mencapai target pajak. Edi menambahkan, pihaknya juga sudah mulai mempermudah pembayaran pajak lewat gerai pajak. Bahkan pegawai pajak akan tetap melayani masyarakat pada Sabtu.

"Nanti juga akan membuka di gerai-gerai di pusat perbelanjaan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selain hari kerja," ujar dia.

Selanjutnya, Edi sangat optimistis dalam mencapai target khususnya penagihan pajak, surat paksa sita serta lelang pada 2017.

"Untuk wajib pajak besar yang sudah tiga tahun menunggak pajak, penagihan pajak akan didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu yang membuat kami optimistis," tutur dia.

Karena hal tersebut, dirinya mengaku akan lebih memusatkan pada jenis pajak kendaraan bermotor.

"Kita akan intensifkan saat razia gabungan bersama pihak Birolantas Polda. Ditlantas sudah menyetujui ini juga, tinggal mengatur jadwal saja," ujar Edi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya