Liputan6.com, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah masih mencari formulasi tepat terkait mekanisme pungutan pajak tanah. Tujuan pengenaan pajak tersebut semata-mata demi menciptakan rasa keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Â
Usulan pajak tanah, dia mengakui, datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil. Sementara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat dari sisi perpajakannya.Â
Â
"Apakah yang menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanah di desa dan kota, apakah PBB menyangkut tanah perkebunan atau kehutanan. Itu kita sedang formulasikan, kita buka semuanya tanah itu digunakan untuk apa," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (2/2/2017).Â
Â
Kebijakan pungutan pajak atas kepemilikan tanah ini dipastikan tidak akan membabi buta alias progresif. Namun harus mencerminkan asas keadilan.
Â
Sri Mulyani mengatakan, data kepemilikan tanah di Kementerian ATR akan dicocokkan dengan data perpajakan para juragan tanah yang ada di Ditjen Pajak. Â
Â
"Jadi bukan pajak progresif, tapi ekonomi berkeadilan sesuai apa yang disampaikan Presiden. Tugas kita memformulasikan kebijakan apa yang bisa mencerminkan asas keadilan, apakah kepemilikan tanah, kemampuan bayar pajaknya, termasuk sertifikat tanah," dia menjelaskan.
Â
Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh pemilik tanah untuk patuh membayar kewajiban pajaknya. Dia pun mendorong agar para juragan tanah memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).Â
Â
"Kita akan gunakan momentum tax amnesty untuk mengimbau seluruh pemilik tanah, baik yang bersertifikat maupun tidak, untuk complient. Kita juga akan mempertajam arah kebijakan agar aspek keadilan sosial terwujud," imbuh Sri Mulyani.(Fik/Nrm)