DJP Antisipasi Penurunan Penerimaan Pajak Usai Pilkada

Usai terjadi pelantikan kepala biasanya penerimaan pajak di daerah akan berkurang bila dibandingkan pejabat sebelumnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mar 2017, 10:16 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 10:16 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ‎Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengantisipasi terjadinya penyusutan penerimaan pajak usai berlangsungnya pemilihan kepala daerah (pilkada). Fenomena tersebut biasa terjadi setelah kepala daerah baru dilantik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama memastikan, pihaknya akan terus menyoroti fenomena perpajakan di tanah air ini.

‎"Ditjen Pajak, mulai melihat fenomena ini akan terus menerus. Sekarang selesai pilkada ada fenomena baru lagi nanti pajak akan melihat," kata Hestu, dikutip di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Hestu menuturkan, penerimaan pajak biasanya berkurang usai terjadi pelantikan kepala daerah. Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan rekanan pejabat daerah yang lama sudah tidak lagi digunakan pejabat baru.

Imbas dari ini terjadi penurunan aktifitas bisnis yang berpengaruh ke pembayaran pajak.

Ken melanjutkan, agar pendapatan pajak tetap alias tak berkurang usai pilkada, ditjen pajak akan menyisir proses perpajakan perusahaan,‎ yang menjadi rekanan pemerintah daerah dengan kepala daerah yang baru.

"Tetapi, kalau bupatinya ini, yang bayar pajaknya ini (perusahaan rekanan), begitu ganti, loh kok ini sudah enggak bayar lagi. ‎Nah berarti harus ada gantinya. Ini yang harus kami amati. Jangan sampai si perusahaan ini yang selama imi bayar dengan baik, kemudian hilang, ini enggak muncul yang baru," dia menjelaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya