Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengimbau seluruh pimpinan daerah memanfaatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai instrumen fiskal untuk menarik minat investasi dari swasta.
Saat menarik investor, pemda dan pemerintah dapat bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.
Advertisement
Baca Juga
Darmin menceritakan pengalamannya ketika menjadi Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (2006-2009). Rapat dengan DPR saat itu membahas perihal PBB dan BPHTB yang akan menjadi pajak pemerintah pusat atau diserahkan ke pemda.
"Akhirnya sepakat dengan DPR, PBB dan BPHTB diserahkan ke daerah supaya bisa menjadi instrumen bagi pemda dalam mengundang investasi swasta masuk. PBB dan BPHTB peranannya cukup penting di dalam APBD, sehingga akan mempengaruhi terhadap besaran anggaran setiap daerah," kata dia di gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Darmin, Pemda dapat membebaskan atau memberi diskon tarif PBB dan BPHTB kepada para investor yang ingin berinvestasi di daerah tersebut, dengan besaran Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, atau lainnya.
"Sayang sekali kalau instrumen PBB dan BPHTB tidak pernah di-excercise. Karena itu bisa menjadi daya tarik buat investor, karena jangan gunakan APBD besar untuk investasi yang sebenarnya swasta tertarik. Dikombinasikan saja, sehingga ada dampak optimal dari APBD melalui insentif PBB dan BPHTB," ujar Darmin.(Fik/Nrm)