RI Minta Ganti Rugi ke Pemilik Kapal Perusak Terumbu Karang

Pemerintah membentuk tim untuk menghitung kerugian dari terjadinya kerusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal pesiar Inggri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Mar 2017, 14:18 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 14:18 WIB
Terumbu Karang Raja Ampat yang Rusak.
Terumbu Karang Raja Ampat yang Rusak.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari kementerian terkait ‎untuk menghitung nilai kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua yang dilindas kapal pesiar asal Inggris, MV Caledonian Sky. Pemerintah siap menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (14/3/2017), tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapula Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Polri serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, mengungkapkan tiga tugas pokok tim tersebut. Pertama, menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan.

Kedua, tim ini juga bertugas untuk menghitung kerusakan lingkungan yang diakibatkan kandasnya kapal MV Caledonian Sky. Ketiga, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.

Arif menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. “Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” dia menjelaskan.

Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4.200 GT, pada 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut membawa 102 turis dan 79 ABK.

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari, 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT.

Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Untuk mengatasi hal ini, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017. Kapal pesiar tersebut telah menimbulkan dampak kerusakan parah pada terumbu karang.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 meter persegi. Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh sang kapten dalam waktu kurang dari sehari. Mustahil untuk memperbaiki atau mengkonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu. Ironisnya, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.

Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai divaluasi. Bisa jadi lebih dari 1600 m2.

Tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina.

Nampaknya, kapten tersebut menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.

Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang  ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

Kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat  menghilangkan aspek pidananya.  

Bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah Indonesia yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini. 

Selain itu, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak Kapal Caledonian Sky dan kaptennya Keith Michael Taylor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya