Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Meskipun banyak yang beranggapan bahwa gerakan mulut sudah cukup, menurut Buya Yahya, untuk sahnya sholat, bacaan Al Fatihah harus keluar suara, meskipun pelan dan terdengar oleh diri sendiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 03:30 WIB
buya yahya
Buya Yahya (TikTok)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat adalah ibadah yang sangat fundamental dalam kehidupan umat Muslim, menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh khusyuk dan sempurna. Namun, pertanyaan mengenai sah atau tidaknya sholat ketika membaca Al-Fatihah hanya dengan gerak mulut, tanpa terdengar suara, sering kali mengundang perdebatan.

Dalam hal ini, Buya Yahya, KH Yahya Zainul Ma'arif, memberikan penjelasan yang sangat tegas.

Dalam sebuah ceramah yang dikutip dari kanal YouTube @Vidio.islami, Buya Yahya menegaskan bahwa sholat itu wajib dilakukan dengan memperdengarkan bacaan kepada diri sendiri. "Sholat itu kan wajibnya memperdengar kalau dirinya sendiri itu wajib yang asas," jelas Buya Yahya.

Ia menambahkan, apabila seseorang hanya menggerakkan mulut tanpa mengeluarkan suara, maka sholatnya dianggap tidak sah. "Jadi kalau baca Al Fatihah cukup gerak mulut saja enggak sah, harus engkau membaca Fatihah sampai engkau perdengarkan di dalam telingamu sendiri seperti berbisik," lanjut Buya Yahya.

Meskipun banyak yang beranggapan bahwa gerakan mulut sudah cukup, menurut Buya Yahya, untuk sahnya sholat, bacaan Al Fatihah harus keluar suara, meskipun pelan dan terdengar oleh diri sendiri. "Tapi kalau hanya gerak mulut saja enggak keluar suara, tidak sah," ujar Buya Yahya dengan tegas.

Pernyataan ini sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam yang sering kali melakukan sholat dengan terburu-buru, dan merasa cukup dengan sekadar gerakan mulut. Menurut Buya Yahya, penting untuk memastikan bahwa bacaan sholat kita dapat didengar oleh diri sendiri, meskipun dalam keadaan yang sangat pelan.

Penting untuk dicatat bahwa Buya Yahya adalah pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon. Keberadaan beliau yang telah lama berkecimpung dalam dunia pengajaran agama, memberikan dasar yang kuat untuk setiap penjelasannya terkait dengan hukum-hukum agama.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Beberapa Bacaan yang Wajib Terdengar

Sholat.
ilustrasi Sholat.... Selengkapnya

Dalam konteks sholat, bacaan Al Fatihah memang memiliki kedudukan yang sangat penting, karena ia merupakan bacaan utama yang harus dibaca oleh setiap Muslim dalam setiap rakaat sholatnya. Tanpa bacaan ini, sholat seseorang tidak sah. Oleh karena itu, pengertian yang jelas tentang cara membaca Al Fatihah sangat diperlukan.

Menurut penjelasan dari laman NU Online, dalam sholat terdapat dua rukun utama yang harus diperhatikan dengan seksama, yaitu rukun fi’li dan rukun qauli. Rukun fi’li mencakup gerakan-gerakan dalam sholat, sementara rukun qauli adalah bacaan-bacaan yang harus diucapkan. Kedua rukun ini memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam sholat.

Bacaan dalam sholat berbeda dengan niat sholat. Niat tempatnya berada di hati dan tidak wajib diucapkan, sedangkan bacaan dalam sholat memiliki rukun qauli yang harus diucapkan dan terdengar, minimal oleh diri sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sholat tidak hanya melibatkan gerakan fisik, tetapi juga pengucapan yang jelas.

Seiring dengan itu, dalam sholat terdapat beberapa bacaan yang wajib didengar oleh orang yang sedang melaksanakan sholat, baik itu sholat sendiri maupun berjamaah. Apabila bacaan tersebut hanya dibaca dalam hati tanpa diucapkan, maka sholatnya batal.

Terdapat empat bacaan sholat yang wajib terdengar oleh telinga diri sendiri, yaitu takbiratul ihram, Al Fatihah, tasyahud akhir, dan salam. Keempat bacaan ini, harus diucapkan secara jelas, meskipun tidak harus keras, asalkan terdengar oleh telinga sendiri.

Berikut rinciannya:

1. Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram adalah bacaan pertama dalam sholat yang harus didengar oleh orang yang sedang melaksanakan sholat. Bacaan takbiratul ihram ini tidak hanya dikeraskan saat seseorang menjadi imam, tetapi juga ketika ia menjadi makmum atau sholat sendirian. Suara takbiratul ihram harus cukup terdengar sampai ke telinga sendiri.

2. Surat Al-Fatihah

Al-Fatihah adalah bacaan yang sangat penting dalam setiap rakaat sholat. Tanpa membacanya, sholat seseorang dianggap batal. Bacaan Al-Fatihah harus dibaca dengan suara yang minimal terdengar oleh diri sendiri. Ini berlaku baik bagi mereka yang sholat sendirian maupun berjamaah.

 

Penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari

Sholat - Vania
Ilustrasi sholat/Fimela.com by Adrian Putra... Selengkapnya

3. Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir juga merupakan bacaan wajib dalam sholat yang harus dibaca dengan suara yang terdengar. Jika tasyahud akhir tidak dibaca, maka sholatnya dianggap tidak sah. Bacaan ini sangat penting untuk menutup sholat dengan benar, sehingga tidak boleh terlewatkan.

4. Salam

Salam adalah rukun terakhir dalam sholat dan juga salah satu bacaan yang harus terdengar oleh telinga sendiri. Salam menandakan bahwa sholat telah selesai, dan untuk sahnya sholat, bacaan salam harus diucapkan dengan jelas.

Syekh Zainuddin Al-Malibari, dalam bukunya Fathul Mu’in, menjelaskan bahwa setiap bacaan yang harus diucapkan dalam sholat, seperti takbiratul ihram, Al-Fatihah, tasyahud akhir, dan salam, wajib untuk didengar oleh diri sendiri. Hal ini berlaku selama pendengaran orang tersebut normal dan tidak ada halangan seperti suara gaduh.

Dalam bukunya, Syekh Zainuddin Al-Malibari menulis: "ويجب اسماعه) اي التكبير (نفسه) ان كان صحيح السمع ولا عارض من نحو لغط (كسائر ركن قولي) من الفاتحة والتشهد والسلام" yang berarti, "(Wajib untuk memperdengarkan) takbiratul ihram (terhadap dirinya sendiri) jika pendengarannya normal dan tidak ada hal yang menghalangi seperti suara gaduh. (Kewajiban itu seperti halnya rukun-rukun lain yang diucapkan atau rukun qauli), yakni Al-Fatihah, tasyahud akhir, dan salam."

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bacaan-bacaan dalam sholat, khususnya yang termasuk rukun qauli, tidak cukup hanya dibaca dalam hati. Semua bacaan ini harus diucapkan, meskipun dengan suara yang pelan, asalkan terdengar oleh diri sendiri.

Penting untuk diingat bahwa dalam melaksanakan sholat, kita harus mengucapkan bacaan-bacaan yang wajib terdengar oleh telinga sendiri, termasuk Al-Fatihah. Bacaan hanya dengan gerakan mulut saja, tanpa suara, dapat membatalkan sholat. Wallahu a'lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya