Liputan6.com, Jakarta Amandemen 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada Rabu (12/4) telah melengkapi penandatanganan amandemen kontrak sebelumnya yakni sebanyak 31 kontrak (9 KK dan 22 PKP2B) pada tahun 2014 dan 2015.
Dengan ditandatanganinya amandemen 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri atas 21 KK dan 37 PKP2B.
Baca Juga
Amandemen KK dan PKP2B merupakan pelaksanaan atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana disebutkan dalam Pasal 169 bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Dan ketentuan yang tercantum di dalam pasal-pasal KK atau PKP2B disesuaikan. Kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Advertisement
Amandemen kontrak pertambangan dimaksudkan selain untuk menyelaraskannya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara juga agar dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia karenanya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan mengapresiasi langkah ini.
"Atas nama pemerintah, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu sekalian utk melakukan amandemen yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba. Yang kedua, saya ingin mengucapkan terima kasih, kepada tim interdepth, kepada Gubernur, Bupati, atau yang mewakili tolong disampaikan, Gubernur Kalimantan Tengah, ini adalah amandemen yang disesuaikan karena adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tadi tentang minerba", ujar Jonan di Acara Penandatangan Amandemen Kontrak KK dan PKP2B.
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Aryono menambahkan, substansi amandemen secara garis besar terdapat 6 isu strategis, yang pertama yaitu masalah wilayah perjanjian, kedua kelanjutan operasi pertambangan, ketiga penerimaan negara, keempat kewajiban pengolahan dan pemurnian (ini khusus untuk KK), serta kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.
Pemerintah bertekad untuk menyelasaikan seluruh proses amandemen bagi perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakannya tahun 2017 ini.
"Kami berharap proses amandemen ini dapat diselesaikan pada tahun 2017. Masih terdapat 11 KK dan 33 PKP2B yang belum menandatangani amandemen. Untuk itu kami harapkan dukungan Bapak/Ibu sekalian, Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya Kemenkeu, agar proses amandemen dapat diselesaikan," pungkas Bambang.
Â
Powered By:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM